Madina, TRIBRATA TV
Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Dr. Muhammad Iqbal, S.H., M.H. melantik dan melaksanakan sumpah pelantikan sekaligus serah terima jabatan dan pisah sambut Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Mandailing Natal di Kotanopan. Kegiatan digelar di aula Kejaksaan Negeri Madina, Rabu 12 Maret 2025.
Mantan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batubara, Vinsensius Tampubolon, S.H., dilantik sebagai Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan menggantikan pejabat lama yaitu Ruji Wibowo, S.H., M.H. yang mendapat tempat penugasan baru sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Dalam kegiatan ini dihadir Kasubag Pembinaan Irzan Hafiandy, S.H., M.H., Kasi Intelijen Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., Kasi Pidum Sai Sintong Purba, S.H., Kasi Pidsus Herianto, S.H., M.H., Kasi Datun Gomgoman Halomoan Simbolon, S.H., M.H., Kasi PAPBB Hadi Nur, S.H., M.H., Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Mandailing Natal Ny. Sari Iqbal, Jaksa Fungsional, dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Mandailing Natal.
Dalam sambutannya, Muhammad Iqbal menyampaikan terimakasih kepada pejabat yang lama atas jasa dan pengabdiannya di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal khususnya di Cabang Kotanopan dan selamat melaksanakan tugas bagi pejabat yang baru dilantik.
“Terimakasih kepada pejabat lama, Bapak Ruji Wibowo atas jasa dan pengabdiannya di Kejaksaan Negeri Mandailing Natal khususnya di Cabang Kotanopan, semoga sukses ditempat yang baru. Untuk Pejabat baru saya sampaikan selamat datang dan selamat bergabung, semoga segera dapat menyesuaikan diri dan bekerja dengan baik dan ikhlas”, ucapnya.
Ia juga menyampaikan kepada pejabat yang baru dilantik agar dapat bersinergi bersama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di wilayah Kabupaten Mandailing Natal.(Alfian)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








