Medan, TRIBRATA TV
Kepedulian dan respon cepat polisi menolong warga yang menjadi korban aksi kriminal jalanan mendapat apresiasi dari banyak orang.
Saat akan melaksanakan tugasnya melakukan dokumentasi apel gabungan tiga pilar antisipasi tawuran, ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Pukat VIII, Kecamatan Medan Tembung, Bripka Missunaryo, Briptu Muhammad Yusuf Riza Sinulingga, dan Yorie melihat seorang ibu berbadan tambun tergeletak diaspal jalan. Tampak kondisi ibu itu lemah dan mengalami luka lecet di kepala, kaki sembari merintih meminta tolong.
Melihat hal itu Bripka Missunaryo dan rekannya pun segera menghentikan laju kendaraannya, dan sigap membantu ibu tersebut yang serta mengamankan sepeda motor miliknya.
Hal itu disebutkan Bripka Missunaryo saat dikonfirmasi awak media ini, Rabu (12/3/2025) sekira pukul 23.30 Wib.
“Nah saat itu memang saya dan tim dalam perjalanan hendak menuju lokasi apel gabungan tiga pilar antisipasi tawuran yang dipimpin bapak Kapolrestabes Medan, lokasi apel di Jalan Padang, simpang Jalan Tirtosari Medan, Kelurahan Bantan. Saat bersamaan personil dari Polsek Medan Tembung juga sedang patroli melintas di lokasi kejadian, sehingga
bersama – sama membantu ibu tersebut membawanya ke RS Haji Medan,” ujar Bripka Aryo.
Informasi didapat korban bernama Irma Yanti Ginting (48) yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang durian, warga Jalan Jermal VII, Gang Iklas, Kecamatan Medan Denai. Saat ini kondisinya sudah mulai membaik usai segera dirawat dan diobati di RS Haji Medan.
Korban disebut – sebut, mengalami kehilangan sebuah tas sandang warna hijau lumut berisi sejumlah barang berharga dan uang kontan. Saat ini kasusnya sudah ditangani Reskrim Polsek Medan Tembung.
Terpisah kepada awak media ini, Kanit Reskrim Polsek Medan Tembung, Iptu Parulian Sitanggang mengatakan kasus ini sudah ditangani pihaknya. Korban sudah dibawa ke RS Haji untuk diberi pengobatan.
“Setelah pengobatan, korban segera membuat laporan resm ke Mako Polsek Medan Tembung, agar segera kita proses,” ujarnya. (H Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









