Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Penginapan OYO di Mandala Resahkan Warga, Dedy : Tutup Jika Tak Berizin

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Warga sekitar Mandala Resident Jalan Mandala bypass Lingkungan II mempermasalahkan keberadaan penginapan OYO yang berada di kompleks Jalan Mandala by Pass Lingkungan II Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Medan, Sumatera Utara, Selasa (29/12/2020).

IMG-20240227-124711

Warga meminta kepada Satpol PP Kota Medan agar keberadaan penginapan tersebut ditinjau dan periksa izin-izinnya, karena dinilai pengoperasian OYO tersebut tidak ada persetujuan dari tetangga.

Bahkan, kata warga keberadaan penginapan itu sangat meresahkan masyarakat. Karenany warga meminta kepada Satpol PP Kota Medan untuk menutup penginapan tersebut. Warga minta sebelum beroperasi penginapan tersebut wajib melengkapi perizinannya.

“Kami minta Pemko Medan melalui Satpol PP agar dapat menutup penginapan itu, karena warga disini sangat resah, bahkan tidak pernah warga diminta persetujuan pengoperasian penginapan itu”, ungkap beberapa warga yang enggan memberitahukan identitasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Dedy Aksyari Nasution ketika dimintai tanggapannya terkait perizinan penginapan OYO dan keresahan warga tersebut, kepada TRIBRATA TV mengatakan mestinya hal itu tidak perlu terjadi. Karena setiap ada bangunan yang peruntukannya untuk penginapan harus memiliki izin dan sebelum beroperasi maka pemiliknya wajib melengkapi izin-izin usahanya.

Ia juga meminta kepada Satpol PP kota Medan agar meninjau perizinan penginapan tersebut, dan jika perlu ditutup kalau tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.

“Saya menyanyangkan kalau bangunan itu tidak mengantongi izin, apalagi sudah membuat resah masyarakat, mestinya Satpol PP Kota Medan menertibkan dan bila perlu tutup jika tidak ada izin resmi”, kata Dedi disela-sela kesibukannya.

Anggota DPRD Medan Komisi IV yang membidangi Dinas PU, PKP2R, Kebersihan dan Pertamanan, Pertanian dan Pertanian, Bappeda, Perhubungan, P2 K dan Perizinan tersebut berharap agar dinas terkait segera melakukan penertiban bagunan itu, dan melakukan pendataan terhadap penginapan yang dinilai tidak mengantongi izin resmi.

Tidak sampai disitu, ia juga menyayangkan bahwa Kota Medan yang tergolong kota metropolitan masih ada bangunan yang tidak memiliki izin dan hal itu bisa mengurangi Pendapan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Karena disisi lain, Kota Medan masih membutuhkan penginapan dan hotel yang representatif guna meningkatkan daya tarik wisatawan yang berkelas dan berkualitas untuk berkunjung ke daerah ini.

Terpisah, dikonfirmasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan belum memberikan pernyataan resmi atas keberadaan bagunan penginapan yang dinilai tidak mengantongi izin resmi. (Bonni T Manullang)

IMG-20240310-WA0073

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *