IMG-20240501-WA0019

Memanas, Pj Bupati Larang Jajarannya Hadiri RDP DPRD Tapteng

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Perseteruan antara Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sugeng Riyanta dengan Ketua DPRD Khairul Kiyedi Pasaribu sepertinya masih berlanjut.

IMG-20240227-124711

Kali ini Pj Bupati melarang jajarannya mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan DPRD dan Komisi A DPRD Tapteng yang dijadwalkan akan digelar pada besok, Rabu (27/12/2023).

Diketahui pada tanggal 22 Desember 2023 kemarin, DPRD Kabupaten Tapteng telah melayangkan surat undangan kepada Pj Bupati Tapteng, Sugeng Riyanta, yang ditanda tangani Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu.

Surat itu berisi undangan RDP antara Pimpinan DPRD dan Komisi A DPRD, dengan Sekretaris Daerah, Asisten, Staf Ahli, Seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan Kepala Puskesmas (Kapus) se-Kabupaten Tapteng.

Rapat yang beragendakan membahas kinerja Pj Bupati Tapteng ini akan digelar di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tapteng, di Jalan Junjungan Lubis, Kecamatan Pandan.

Sugeng Riyanta menanggapi surat undangan itu dengan memerintahkan seluruh yang diundang dalam RDP untuk fokus bekerja untuk melayani rakyat.

“Sudah saya perintah untuk tetap bekerja dengan fokus melayani rakyat Tapteng, OPD, Camat dan Kapus biarlah bekerja saja lebih fokus, kalau rakyat sudah terlayani dengan baik, nanti kapan-kapan baru bisa hadiri RDP dengan DPRD, itupun setelah mendapatkan izin dari saya,”kata Sugeng, Selasa (26/12/2023), melalui pesan singkat WhatsApp.

Sugeng Riyanta, mengaku, sebagai Pj Pemkab Tapteng, sejak dilantik selalu menyampaikan pesan kepada seluruh ASN, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, elit politik, cendikiawan dan LSM untuk tetap tenang, sabar dan selalu menjaga suasana rukun damai di Kabupaten Tapteng.

“Mari bersama-sama untuk menahan diri, menjaga iklim Tapteng tetap kondusif, aman dan damai serta tetap rukun. Jauhkan sikap saling konfrontatif, semua masalah yang muncul mari kita sikapi dengan arif dan bijaksana dan mari kita selesaikan melalui koridor hukum,”ujarnya.

Sementara itu, mengetahui adanya larangan menghadiri RDP dari Pj Bupati, Ketua DPRD Khairul juga menyayangkan sikap larangan tersebut.

“RDP itu merupakan hak dari DPR, sebab dalam RDP tersebut meminta penjelasan terkait masalah yang sekarang terjadi di Kabupaten Tapteng, tentu itukan hak DPRD. Bila memang Pj ada melarang kepada OPD, Camat dan Kapus menghadirinya, “iya hak dialah itu” akan tetapi kami juga dari DPRD, juga akan melakukan hak kami untuk tetap mengundang bahkan kami akan selalu melayangkan undangan hingga undangan tersebut dihadiri,”ujar Khairul.

Dia juga menyebutkan, undangan RDP itu sudah langsung dikirimnya melalui WhatsAap Pj Bupati dalam bentuk PDF. Sebab dalam undangan tersebut khusus untuk RDP kepada Plh Kadis Kesehatan Pemkab Tapteng, dan seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Tapteng.

“Sebenarnya setelah kita ketahui ada larangan dari Pj Buapti, makanya undangan kembali kami sampaikan kepada Pj Bupati, untuk menghadirkan Plh Kadis Kesehatan dan seluruh Kepala Puskesmas. Pelarangan tersebut saya ketahui melalui WA Group Dinas Kesehatan, makanya kembali disampaikan undangan itu,”cetusnya.

Melihat situasi ini, Khairul Kiyedi mengatakan pihaknya memiliki hak interplasi, akan tetapi tidak secepat itu dilakukannya. Menurutnya hal itu akan dilakukan DPRD Tapteng, apabila keadaan itu sudah membahayakan.

“Untuk mengarah pada hak interplasi harus ada bukti-bukti yang cukup, semua hak interplasi dapat dilaksanakan setelah mencukupi bukti, tentu mekanismenya seluruhnya ada, dan bila memang sudah mengarah kesana tentu hak interplasi akan dilaksanakan,”bebernya.

Menurutnya, RDP yang akan mereka adakan itu karena dia menilai belakangan ini ada permasalahan serius yang terjadi di Kabupaten Tapteng.

“Jangan permasalahan yang terjadi hari ini dibungkus, seolah-olah tidak ada masalah. Bila memang ada permasalahan terjadi di Pemkab Tapteng, apa lagi dalam konferensi pers Pj Bupati, menyatakan ada temuan di Dinas Kesehatan terkait anggaran, itukan APBD yang digunakan, semua berhak disitu. Jadi DPRD sebagai yang mengawasi tentu memiliki hak untuk menanyakan hal terkait anggaran,” katanya lagi melalui saluran telepon.(Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *