IMG-20240501-WA0019

Sakit Hati Istrinya Nikah Siri, Pemotong Daging Jadi Pembunuh

IMG-20240409-WA0076

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

CP alias Ican (36) ditangkap personil Satreskrim Polres Tanjungbalai. Pria yang kesehariannya sebagai pemotong daging ini ditangkap setelah menikam Abdul Aziz (38) tewas bersimbah darah.

IMG-20240227-124711

Belakangan terungkap,kasus pembunuhan itu terjadi berlatar belakang asmara cinta segi tiga.

CP alias Ican tega menikam korban lantaran menaruh sakit hati karena korban menikah siri dengan Atika Rahmi, mantan istrinya yang diakuinya belum diceraikannya.

Dari pernikahan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) itu, tersangka CP alias Ican mempunyai anak dua anak dengan Atika Rahmi.

Kasatreskrim Polres Tanjungbalai AKP Ery Prasetyo dalam konfrensi persnya, Jumat (23/12/2022) menyebutkan tersangka ditangkap lima hari setelah penikaman karena melarikan diri dengan mengendarain sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah tanpa plat nomor Polisi.

“Tersangkanya CP warga Jalan Beting Seroja, Lingkungan 1,Kelurahan Keramat Kubah ,Kecamatan Sei Tualang Raso,Kota Tanjungbalai,” ujarnya.

Peristiwa penikaman itu terjadi pada 5 Desember 2022 sekitar pukul 23.45 WIB di depan toko roti di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan,Kota Tanjungbalai.

“Awalnya tersangka mengendarai sepeda motor dari arah belakang menabrak sepeda motor yang dikendarain korban dan Atika Rahmi,” katanya.

Begitu berhenti, tersangka langsung memukul korban dua kali kearah rusuk kanannya sehingga korban terpental ke aspal.

“Saat korban dan Atika Rahmi jatuh, tersangka mengambil sebilah pisau yang disimpannya di sepeda motornya,” tambahnya.

Dikatakan perwira tangan dingin itu lagi, antara tersangka dan korban pada malam itu sempat terlibat perkelahian tanpa menggunakan senjata tajam (sajam).

“Perkelahian itu sempat dilerai Atika Rahmi, namun tersangka menghujamkan sebilah pisau yang sedari awal digenggamnya ke arah dada korban sebanyak tiga kali,” terangnya.

Korban yang berusaha menjauh terjatuh sehingga tersangka kembali menikam dibagian punggung korban secara berulang-ulang.

“Setelah menikam, tersangka berdiri dan mendorong sepeda motornya ke arah bundaran PLN, tapi korban masih berusaha melawan dan hendak mengambil sebuah batu,” katanya.

Akibat peristiwa berdarah itu, korban Abdul Aziz meninggal dunia lantaran mengeluarkan banyak darah dari luka tusuk dibahagian dada serta bagian punggungnya.

Warga Jalan DTM Abdullah Komplek M.Jur Lingkungan IV Keluarahan Tanjungbalai Kota III Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai itu menghembuskan napas terakhirnya saat tiba di rumah sakit daerah setempat.

“Tersangka sempat melarikan diri, dan pengejarannya saya yang langsung memimpinnya. Pada waktu itu kami melakukan pengejaran dibeberapa tempat di wilayah pelarian tersangka yaitu di Air Batu, Kisaran, Batu Bara, Bagan Asahan, Air Joman bahkan ke Sungai Sembilang,” katanya.

Setelah lima hari menghilang, kata AKP Ery menambahkan, tersangka akhirnya menyerahkan diri setelah merasa lelah dan ketakutan.

“Tidak ada pembunuhan berencana disini, kalaupun ada itu berdasarkan petunjuk dari Kejaksaan nantinya. Si tersangka ini kerjanya pemotong daging,setiap harinya dia membawa pisau,” tandasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 338 Susider 351 ayat (3) dari KUH Pidana dengan ancaman hukumannya 15 tahun atau 7 tahun penjara,” katanya lagi.

Terkait hubungan tersangka dengan Atika Rahmi, AKP Ery Prasetyo menerangkan kalau keduanya semula merupakan pasangan suami istri.

“Mereka sudah cerai dan mantan istrinya ini kemudian menikah siri dengan korban,” terangnya.

Sementara tersangka CP alias Ican mengaku antara dia dengan istrinya itu secara resmi belum pernah bercerai.

“Kami pisah sudah selama dua tahun, sepengetahuan saya mereka menikah sudah selama dua tahun itu la bang. Saya membunuhnya lantaran sakit hati bang,“ terangnya. (Eko)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *