Kota Jambi, TRIBRATA TV
Polda Jambi melalui Direktorat Lalu Lintas akan memperlakukan pembatasan terhadap angkutan truk batu bara dan angkutan barang, demi kelancaran masyarakat pemakai jalan yang akan melaksanakan ibadah perayaan Natal 2023,
Hal ini disampaikan Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, saat memimpin Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 bersama Wakil Gubernur Jambi.
“Nantinya, pembatasan angkutan batubara dan barang, untuk kelancaran masyarakat pemakai jalan ke tempat sarana ibadah dan tempat tempat wisata, serta masyarakat yang melakukan mudik,” tutur Kapolda Jambi Irjen Rusdi Hartono, Selasa (20/12/2022).
Sementara, Dirlantas Polda Jambi Kombes Dhafi menyebutkan pembatasan mobilitas angkutan truk batubara akan diberlakukan pada tanggal 23 dan 30 Desember 2022, dimana kendaraan angkutan truk batubara tidak boleh keluar dari mulut tambang.
“Pembatasan mobilisasi untuk truk angkutan batubara, akan diberlakukan pada 24 – 25 Desember dan 31 Desember 2022 – 1 Januari 2023. Dan pada 2 Januari 2023, dapat kembali beroperasional keluar dari mulut tambang pada pukul 18.00 WIB,” tutur Kombes Dhafi. (Kurniawan Gusti Nasution)