Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

11 Tahun Diburu, Terpidana Kasus Korupsi Ditangkap Kejati Kalbar

IMG-20240409-WA0076

Pontianak, TRIBRATA TV

Tim Tabur (tangkap buronan) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang DPO sejak tahun 2010 yang merupakan terpidana kasus korupsi peningkatan Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

IMG-20240227-124711

“Terpidana atas nama Marolop Sijabat (60) ditangkap Tim Tabur Kejati Kalbar tadi siang pukul 14.30 WIB, di Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sei Kakap, Kabupaten Kubu Raya,” kata Kajati Kalbar Masyhudi di Pontianak, Senin (20/12/2021) sore.

Dia menjelaskan Marolop Sijabat merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi tahun 2007. Terpidana saat itu Direktur PT Tani Tirta bertindak sebagai kontraktor pekerjaan peningkatan Jalan Simpang Empat Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Pontianak yang kini sudah dimekarkan menjadi Kabupaten Kubu Raya.

Dalam melaksanakan pekerjaannya terpidana tidak melaksanakan pekerjaan sesuai item-item dalam RAB (rencana anggaran belanja) sebagaimana dalam kontrak kerja tapi dalam laporan kemajuan pekerjaan dibuat 100 persen sesuai RAB, katanya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1443 K/Pid.Sus/2010 Tanggal 2 November 2010, Marolop Sijabat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi sebagimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.

Terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta sbsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp312.488.497 subsider 1 tahun penjara.

Selanjutnya terpidana diserahkan pada Kejaksaan Negeri Mempawah untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kota Pontianak, Kalimatan Barat.

Kajati Kalbar Masyhudi menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar.

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronan tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron (DPO),” katanya. (Masudy)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *