KPU Sitaro Gelar Uji Publik Rancangan Penataan Dapil

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

KPU Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Uji Publik Tahap II Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sitaro pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di lantai 2 Little House Ulu Siau pada Jumat (16/12/2022) pekan lalu.

IMG-20240227-124711

Ketua KPU Sitaro Stevanus Kaaro menyampaikan ini merupakan bagian dari upaya menyukseskan pemilu tahun 2024.

“Dilaksanakan berdasarkan dengan regulasi yang ada yakni undang-undang, Peraturan Komisi Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan Pemilu, saat ini telah memasuki tahapan yang sedang berjalan yakni penataan daerah pemilihan (dapil) dan penataan alokasi kursi untuk pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten khususnya DPRD Sitro dalam pemilu 2024, “tuturnya.

Sebelum finalisasi terhadap uji publik ini, KPU telah mengeluarkan surat edaran yang berisi pengumuman terkait rancangan penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Sitaro pada pemilu 2024. Dimana masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan baik secara tertulis sesuai dengan format yang diberikan oleh KPU.

Para peserta undangan uji publik meliputi bagian pemerintahan setda, camat se-Kabupaten Sitaro, pimpinan partai politik, tokoh agama, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.

Diketahui rancangan saat ini KPU memunculkan dua opsi, yakni opsi pertama dimana dapil I yang terdiri dari Kecamatan Siau Barat, Siau Barat Selatan, Siau Barat Utara, dan Siau Tengah. Dapil II terdiri dari Kecamatan Siau Timur dan Siau Timur Selatan, serta dapil III yang terdiri dari Kecamatan Tagulandang, Tagulandang Utara dan Biaro.

BACA JUGA  126 Calon Bersaing di Event Pilkades Serentak, Ini Pesan Kadis PMD Batu Bara

Dapil tersebut merupakan dapil yang dipakai pada pemilihan umum 2019 dan pemilihan sebelumnya.

Sedangkan rancangan kedua adanya penataaan ulang yakni dapil I dikeluarkan dua kecamatan yaitu Siau Barat Utara dan Siau Tengah yang digabungkan di dapil II. Sehingga Dapil I tersisa tiga wilayah yaitu Kecamatan Siau Barat, Siau Timur Selatan dan Siau Barat Selatan. Sehingga untuk Dapil II menjadi tiga wilayah yakni Siau Timur, Siau Barat Utara dan Siau Tengah.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari para peserta yang hadir, dari uji publik I dan uji publik II berdasarkan tanggapan yang ada, banyak yang tidak setuju dan menolak penataan kembali dapil dengan beberapa pertimbangan.

Djon Ponto Janis, Bendahara DPC PDI-Perjuangan menanggapi hal itu mewakili suara rakyat, memilih opsi yang pertama yang dipakai pada pemilihan sebelumnya.

Janis menyampaikan kalau kondisi jumlah penduduk, pemetaan wilayah, kondisi dapil yang sekarang sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan, kenapa harus diubah.

“Masyarakat sudah terbiasa terhadap daerah pemilihan sebelumnya. Dan juga kalau masih memenuhi aturan undang-undang, mengenai luas wilayah, jumlah penduduk dan lain sebagainya, untuk apa diubah,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu beberapa pimpinan partai politik pun senada dengan tanggapan Ketua DPRD ini. Kebanyakan dari yang hadir lebih memilih opsi pertama.

BACA JUGA  H. Hamdani Syahputra: Fungsionaris Harus Kerja Besarkan Partai Golkar

Kadiv Data KPU Sitaro Arther Tamaka menyampaikan uji publik dua rancangan ini akan menjadi suatu bahan atau catatan yang akan direkap oleh KPU dan dikemas dalam suatu laporan hasil pelaksanaan uji publik sesuai yang telah tertuang dalam format Keputusan KPU No. 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

“Terkait dengan uji publik I dan II ini akan kita kemas dalam bentuk laporan dan format ke KPU Provinsi dimana akan dilakukan finalisasi dengan memperhatikan beberapa hal terkait tanggapan yang sudah di sampaikan, dan hasil uji publik yang didasarkan dengan 7 prinsip yang ada, “ujarnya.

Sementara itu Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sitaro, Hendrik Kundimang menuturkan uji publik diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam pemilu. Dijelaskan bahwa alokasi kursi anggota DPRD harus dilihat dari jumlah penduduk.

“Jumlah penduduk Kabupaten Kepulauan Sitaro sesuai data dari KPU tanggal 7 November lalu adalah sebanyak 71.863 jiwa. Inilah yang menjadi patokan kami untuk menyusun rancangan daerah pemilihan sesuai dengan tujuh prinsip yang menjadi dasar, “ucap dia.

Untuk melakukan penataan dapil, kata Kadiv, tujuh prinsip yang harus terpenuhi, di antaranya kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proposionalitas, integritas wilayah, berada dalam satu wilayah yang sama, dan kohesivitas, serta berkesinambungan.

BACA JUGA  Gazali Rahman Ajak Coblos Aspihani Ideris Agar Kabupaten Gambut Raya Segera Terwujud

Lebih lanjut Kundimang menuturkan untuk menentukan rancangan mana yang akan dijadikan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 nanti adalah hasil dari masukan dan tanggapan dari peserta/masyarakat yang hadir. Masukan dan tanggapan yang ada akan dievaluasi dan diteruskan ke KPU provinsi dan dilanjutkan ke KPU RI.

“Kami sudah bawa ke KPU provinsi, yang selanjutnya akan diterusan ke KPU RI. Sebagaimana tahapan ysng ada di peraturan KPU Nomor 6 bahwa penetapan daerah pemilihan oleh KPU RI itu akan dilaksanakan pada tanggal 1 januari 2023, dan tinggal beberapa hari kedepan sudah ada penetapan daerah pemilihan untuk kabupaten ini.

“Oleh sebab itu sesudah ini kami akan menyusun rekapitulasi dari segala masukan tanggapan dari bapak ibu sekalian, karena tanggapan itu akan menentukan rancangan mana yang akan terpilih. Penetapan daerah pemilihan oleh KPU RI dijadwalkan pada tanggal 1 Januari 2023, sebagai komisi pemilihan umum yang prinsipnya adalah siap melayani kami pun siap dengan rancangan mana yang akan ditetapkan, “tukas Kundimang.

Fidel Malumbot, Ketua Bawaslu Sitaro yang bergabung melalui zoom pun menyampaikan terkait penetapan daerah pemilihan tersebut tetap menjadi fokus pengawasan b awaslu.

“Pada prinsipnya kita akan mengawasi proses-proses ini sampai pada titik akhirnya, nanti KPU RI akan menetapkan daerah pemilihan untuk calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro dalam pemilihan umum 2024, “kata Malumbot.(jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *