Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Dengan Humanis Kapolres dan Bupati Pelalawan Temui Pengunjuk Rasa Terkait Klaim Lahan

IMG-20240409-WA0076

Pelalawan, TRIBRATA TV

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto terjun langsung dalam pengamanan aksi unjuk rasa dan longmarch oleh Kelompok Masyarakat Pelalawan, Senin (18/12/2023) di Kecamatan Pangkalan Kuras.

IMG-20240227-124711

Unjuk rasa masyarakat terkait tuntutan klaim lahan di areal perkebunan Kelapa Sawit PT. Serikat Putra, PT. MAL dan PT. SLS.

Dalam aksi unjuk rasa lebih kurang 400 masyarakat tersebut menuntut agar surat Bupati Pelalawan Nomor: 525/PEM/1823 tanggal 19 September 2003 diindahkan. Di dalam surat tersebut berisi tentang kesepakatan kompensasi terhadap hak-hak masyarakat dalam kebun PT. Serikat Putra dengan membuatkan kebun kelapa sawit seluas ± 4.000 Ha dengan Pola KKPA.

Berikutnya adalah menuntut pengembalian pengelolaan perkebunan kelapa sawit di areal SP. 8 Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung, kepada Kelompok Masyarakat Kampung Kompe / Ulayat Adat Batin Mudo Genduang seluas ± 600 hektar yang dikelola PT. Sari Lembah Subur Kecamatan Pangkalan Lesung.

Selanjutnya tuntutan lainnya adalah berdasarkan Surat Keputusan Pemerintah Daerah Tingkat II Kampar Nomor: 525 / TP / IX/ 99/2128 tanggal 28 September 1999 tentang penyerahan lahan seluas ± 4.400 hektar dari PT. Mekarsari Alam Lestari (MAL) kepada Pemerintah Daerah Tk. II Kampar (KUD Usaha Damai).

Massa aksi unjuk rasa berasal dari 4 Kecamatan yakni Kecamatan Bunut, Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Pangkalan Lesung, dan Kecamatan Kerumutan. Massa aksi bergerak menggunakan kendaraan roda dua, roda empat dan roda enam. Massa melakukan aksi berjalan kaki melewati jalan Lintas Timur menuju Kantor Bupati Pelalawan.

Namun berjarak lebih kurang 1 kilometer massa aksi berhenti untuk berorasi dengan melakukan blokade jalan raya. Sehingga menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.

Warga berorasi sebagai bentuk kekecewaan terhadap PT. MAL, PT. SLS dan PT. Serikat Putra serta Pemerintah Kabupaten Pelalawan. Karen masyarakat telah beberapa kali melakukan aksi unjuk rasa hingga pertemuan / mediasi namun tak kunjung adanya penyelesaian.

Kekecewaan lainnya masyarakat merasa Pemda Kabupaten Pelalawan dan Provinsi Riau lamban menyelesaikan berbagai permasalahan konflik agraria antara masyarakat dengan PT. MAL, PT. SLS dan PT. Serikat Putra yang telah berlangsung puluhan tahun.

Bahkan massa aksi menyampaikan ingin bertemu Bupati Pelalawan. Jika permintaan itu tidak dikabulkan massa akan melakukan blokade jalan perusahaan hingga akan melakukan aksi untuk kedua kalinya. Serta melakukan aksi lapangan untuk menduduki lahan dan melakukan panen masal sebagai bentuk kekecewaan terhadap kepemimpinan Bupati Pelalawan H. Zukri -Nasruddin.

Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto yang hadir menemui masyarakat bersama Bupati Pelalawan H. Zukri menyampaikan permohonan maaf karena terlambat datang karena ada kegiatan di Polda Riau.

Kapolres mengucapkan terimakasih kepada massa aksi yang menyampaikan aspirasi atas tuntutan dari pihak kelompok masyarakat Pelalawan.

“Untuk itu saya bersama Bupati Pelalawan sudah hadir disini untuk memberikan tanggapan atas apa yang menjadi tuntutan pihak masyarakat. Mari kita dengarkan bersama apa yg menjadi poin atas tuntutan dari pihak Kelompok Masyarakat Pelalawan”, ucap Kapolres.

Menurut Bupati, Pemda Pelalawan telah membentuk yang namanya tim GTRA dalam penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Pelalawan. Semoga masyarakat dapat menahan diri dan bersabar lebih dahulu.

Selanjutnya Bupati dan Kapolres serta pihak terkait akan mengagendakan jadwal pertemuan lanjutan pada Rabu (20/12/2023) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Pelalawan.

“Untuk itu saya berharap kepada masyarakat agar membawa surat-surat serta bukti-bukti pendukung. Begitu juga akan saya sampaikan kepada pihak perusahaan untuk menghadirkan top management dengan membawa data -data pendukung lainnya agar permasalahan ini dapat terselesaikan”,kata Bupati.

Ia juga berharap agar tidak ingin lagi ada laporan dari masyarakat bahwa pihak perusahaan tidak pernah menanggapi masyarakat setempat.Terkait adanya laporan masyarakat yang menginginkan lahan tersebut di status quokan.

“Saya rasa permasalahan tersebut bukan lagi ranahnya Bupati Pelalawan. Melainkan pihak Pengadilan Negeri yang dapat memutuskannya sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku”, tutup Bupati. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *