IMG-20240501-WA0019

DPRD Pohuwato Desak Inspektorat Tindaklanjut 11 Tuntutan Warga Desa Lomuli

IMG-20240409-WA0076

Pohuwato, TRIBRATA TV

Sejumlah warga Desa Lomuli Kecamatan Lemito Kabupaten Pohuwato, Gorontalo mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pohuwato pada Jumat (17/12/2021).

IMG-20240227-124711

Kedatangan warga di gedung parlemen itu untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota legislatif serta dinas terkait di lingkungan pemerintah Kabupaten Pohuwato.

Sebanyak 11 tuntutan yang disampaikan secara tertulis oleh masyarakat kepada anggota DPRD diantaranya adalah dugaan penjualan aset desa oleh oknum Kepala Desa Lomuli.

Yang sangat mencuat diantara banyaknya tuntutan itu yakni polemik dugaan penjualan 96 batang pohon kelapa oleh oknum Kepala Desa yang notabene masih merupakan aset milik desa

Arifin Djibu salah seorang anggota BPD Desa Lomuli menuturkan pohon kelapa itu adalah bantuan desa (Bandes) yang sejak tahun 2015 sudah dihibahkan masyarakat menjadi aset Desa Lomuli.

Namun saat ini, dikabarkan sejumlah pohon kelapa itu telah terjual tanpa dimusyawarahkan bersama masyarakat dan anggota BPD lainnya.

Kepala Desa Lomuli membenarkan jika pohon kelapa itu saat ini sudah dijual. Namun menurutnya, penjualan itu sudah sempat dibahas bersama pihak BPD tahun 2019 silam. Hal itu dikatakannya saat berada di ruang rapat paripurna itu.

Menanggapinya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Pohuwato, Idris Kadji yang memimpin RDP itu mengatakan persoalan yang terjadi di Desa Lomuli segera diseriusi dan dimonitoring agar tidak menimbulkan kegaduhan antara masyarakat dan pemerintah desa.

“Saya harap kepada Dinas PMD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato untuk mendalami persoalan itu agar segera mendapatkan titik terang dan tidak menimbulkan fitnah ” tegas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Hal yang sama juga disampaikan Ketua Komisi I Amran Anjulangi. Dirinya menegaskan persoalan ini adalah kewenangan Dinas PMD dan Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato. Olehnya segera diaudit dan diidentifikasi terkait 11 tuntutan yang disampaikan.

Di tempat yang sama, Sekertaris Dinas PMD Kabupaten Pohuwato Alfred Anwar menjelaskan, pihaknya bersedia mengambil langkah hukum sambil menunggu hasil audit oleh pihak Inspektorat. Jika terbukti melanggar, pihaknya tidak segan-segan memberikan sangsi berat hingga berujung pemecatan. (N)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *