Hukum  

Terdakwa Penganiayaan Dituntut 4 Bulan, Korban: Masa Lebih Tinggi Tuntutan Penganiaya Kucing?

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negari Medan Rembo Sinurat menuntut 4 bulan penjara terdakwa oknum sintua Gereja HKBP Immanuel Medan. Korban Anita Sidauruk menilai tuntutan itu sangat ringan yang tidak mencerminkan keadilan untuk dirinya yang merupakan seorang perempuan.

IMG-20240227-124711

Dalam tuntutan yang dibacakan Rembo Sinurat pada Selasa 14 Desember 2021 lalu, menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 dan menuntut terdakwa 4 bulan penjara. Adapun ancaman hukuman untuk pasal 351 ayat (1) adalah maksimal 2 tahun dan delapan bulan pidana penjara.

Anita juga membandingkan tuntutan jaksa Rembo Sinurat dengan tuntutan jaksa pada terdakwa penganiayaan kucing, Hasudungan Rumapea alias Oskar di Pengadilan Negeri Bekasi.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bekasi (16/12/2021), Oskar yang didakwa menganiaya seekor kucing pada 05 Febuari 2020 di Jalan Bojong Megah X, Kelurahan Bojong Rawa Lumbu Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dituntut penjara 5 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Anita mengaku shok mendengar jaksa menuntut terdakwa hanya 4 bulan penjara sementara terdakwa penganiayaan kucing dituntut 5 bulan penjara.

Ia merasa dirinya seperti ditempatkan lebih rendah dari hewan sejenis kucing.

Menurutnya manusia terutama perempuan harusnya lebih tinggi derajatnya dari hewan dan mendapat perlindungan dari kekerasan baik verbal maupun psikis dengan tuntutan maksimal.

Anita juga menerangkan kalau terdakwa yang oknum Sintua Gereja itu juga sudah pernah menganiayanya dan saat itu terjadi perdamaian yang ditandatangani terdakwa.

Selain itu kata Anita, terdakwa juga menganiaya pendeta bernama Ester Sitorus dan sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Medan.

Atas dasar tuntutan jaksa yang ringan itu, Anita mengaku sangat kecewa dan meneteskan air mata. Anita tidak menyangka kalau jaksa Rembo Sinurat tega menuntut ringan terdakwa.

Anita menilai Jaksa Rembo Sinurat tidak profesional dalam menyusun surat tuntutannya.

“Kecewa saya tuntutan jaksa yang hanya menuntut 4 bulan sementara di Bekasi penganiayaan kucing saja dituntut 5 bulan, pengacara saya sudah memberikan salinan putusan yang menyatakan terdakwa ini terpidana penganiayaan terhadap pendeta Ester, apakah jaksa tidak mempertimbangkan hal memberatkan dari perbuatan terdakwa yang masih terpidana..?” ujar Anita dengan kecewa usai sidang pembacaan tuntutan.

Sidang pembacaan tuntutan ini pun sangat cepat hanya berlangsung sekitar 10 menit. Persidangan di gelar di Ruang Sidang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

Sedangkan sidang lanjutan akan digelar pekan depan Selasa 21 Desember 2021 dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum terdakwa.

Tak berhenti mencari keadilan, Anita Sidauruk pun mendatangani Kantor Kejaksaan Negeri Medan di Jalan Adinegoro Medan pada Kamis 16 Desember 2021 untuk mempertanyakan alasan Jaksa Rembo Sinurat menuntut ringan terdakwa oknum Sintua tersebut.

Anita pun mengaku sudah bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Medan dan Jaksa Penuntut Umum Rembo Sinurat di ruang Kerja Kepala Kejaksaan Negeri Medan.

Diceritakan Anita, Kepala Kejaksaan Negeri Medan telah menerima keluhan dan kekecewaannya dan berjanji akan memantau proses persidangan selanjutnya.

“Kami sudah bertemu dengan Kepala Kejaksaan tadi, diterima dengan baik oleh pak Kajari, ada juga disitu Jaksa Rembo, Bapak Kajari berjanji akan memperhatikan proses hukum yang sedang berlangsung, jadi bapak Kepala Kejaksaan tadi sudah janji akan memperhatikan kasusku ini, untuk sementara ini saya lega dan percaya sama bapak itu” ujar Anita yang didampingi Ester Sitorus usai keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Medan.

Namun Anita juga mengaku tetap akan melakukan protes jika nantinya putusan yang dijatuhkan hakim di bawah tuntutan jaksa atau dibawah 4 bulan penjara.

“Tapi saya akan pegang janji bapak Kepala Kejari Medan ini, kita lihat nanti putusannya kalau tidak sesuai atau dibawah tuntutan jaksa dibawah 4 bulan, saya tidak terima saya protes dan minta banding”, tambah Anita.

Menurutnya terdakwa ini pantas dihukum 1 tahun penjara karena saat ini masih terpidana penganiayaan.

“Seharusnya terdakwa inikan dipenjara 1 tahun karena dia mengulangi perbuatan penganiayaan perempuan ibu pendeta yang sudah diputus pengadilan sebelumnya pada Oktober lalu, jadi gak ada alasan meringankan untuk terdakwa ini” sambung Anita.

Anita juga mengaku akan mengirim surat khusus kepada tiga majelis Hakim untuk menyampaikan sakit dan trauma yang dirasakannya belum hilang.

“Saya akan mengirim surat khusus kepada tiga orang majelis Hakim yang mulia itu supaya dapat memahami perasaan perempuan yang dianiaya laki-laki, sedih kali rasanya, saya masih trauma, saya juga akan menyurati Jaksa Agung supaya kasus saya ini di tangani oleh jaksa perempuan yang memahami pasti perasaan perempuan, kalau jaksa laki laki sepertinya tidak memahami perasaan mental perempuan” tambah Anita lagi.

Dalam surat Anita nantinya ia akan memohon hakim dapat mempertimbangkan keluhannya sebagai bentuk keadilan dan perlindungan terhadap perempuan sebagai korban kekerasan untuk menjadi pertimbangan nantinya bagi Majelis Hakim agar memutus perkara ini dengan adil. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *