Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Hitungan Jam, Penculik Bayi di Sidikalang Ditangkap di Aceh

IMG-20240409-WA0076

Dairi, TRIBRATA TV

Pelaku penculikan bayi yang baru berusia 3 hari di kawasan Kantor BPJS Sidikalang Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara akhirnya diciduk polisi.

IMG-20240227-124711

Pelaku J boru B adalah seorang ibu rumah tangga warga Jalan Manunggal Kelurahan Sidikalang Kabupten Dairi. Sedangkan korbannya yakni, Arif Misbah Kesogihan (29) orang tua bayi perempuan yang diculik belum punya nama.

Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Reskrim AKP Rismanto J Purba membenarkan penangkapan pelaku penculik anak bayi tersebut.

“Sudah ditangkap seorang wanita dewasa terduga pelaku tindak pidana penculikan anak bayi,” kata Rismanto, Jumat (16/12/2022).

Ia menyatakan pelaku J boru B (33) melakukan aksi pada Kamis, 15 Desember 2022 pukul 15.30 WIB di Kantor BPJS Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.

Ihwal penculikan itu terjadi pada Kamis (15/12/2022) sekitar pukul 14.00 WIB, korban sedang di rumah, lalu datang pelaku yang tak dikenal korban.

Awalnya pelaku menyampaikan informasi pada korban bahwa mendapat bantuan subsidi BPJS sebesar Rp10 juta.

Untuk mengurus administrasi korban diminta pergi ke kantor BPJS di Sidikalang, dan diminta ke RSUD Sidikalang untuk mengurus berkas-berkas.

Lantas karena percaya, korban akhirnya pergi menuju kantor BPJS. Mertua dan bayi beserta pelaku ditinggal di rumah.

Saat korban pergi, pelaku mengajak mertua korban ke arah Simpang Salak Sidikalang. Pelaku meminta bayi diserahkan untuk dipegang.

Setelah pelaku menguasai bayi tak berdosa itu, dengan cepat dan segera meninggalkan mertua korban.

Kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB korban mendengar kabar bahwa anaknya diambil oleh pelaku. Tidak menunggu waktu lama korban langsung membuat laporan ke Polres Dairi.

Usai mendapat laporan, Kanit Resum Satreskrim Polres Dairi, Ipda Lumbantoruan langsung melakukan langkah-langkah responsif.

Ia mengecek posisi alat komunikasi yang digunakan pelaku.

Upaya membuahkan hasil, pelaku sedang dalam perjalanan mengarah wilayah Kabupaten Subulusssalam Provinsi NAD.

Tak lama kemudian tim Satreskrim mengejar pelaku hingga ke wilayah hukum Polres Aceh Subulussalam dan berkoordinasi dengan Polsek Penanggalan.

Personel Polsek Penanggalan melakukan razia dan penyetop 1 unit mobil transportasi umum Himpak bernopol BB 1053 ZA dengan nomor pintu 016.

Dalam mobil itu pelaku ditemukan sedang gendong bayi. Kemudian sekitar pukul 20.15 WIB tim Polres Dairi tiba Polsek penanggalan untuk menjemput pelaku.

“Pukul 22.00 WIB pelaku dan bayi dibawa kembali ke Sidikalang dari Subussalam NAD,” ungkap Rismanto J Purba.

Pelaku kepada polisi mengaku bahwa bayi itu diambil untuk dibesarkan sendiri, karena menurut dokter pelaku dinyatakan tak bisa memiliki keturunan.

Sementara bayi mungil yang baru berusia tiga hari itu sudah diserahkan kepada orang tuanya.

“Saat ini terduga pelaku penculikan anak bayi tersebut mendekam di sel RTP Polres Dairi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan proses penyidikan selanjutnya,” ujar Rismanto. (Bonni)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *