Medan, TRIBRATA TV
Seorang pelaku curanmor, Dani Hasibuan (40) warga Desa Sumbul KM 13 Kabupaten Dairi, Sumatera Utara terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap Tim Khusus Anti Bandit Polsek Medan Area, Polrestabes Medan pada Sabtu (11/12/2021) kemarin.
Polisi juga mengamankan barang bukti satu set kunci leter T,kunci sepeda motor, uang Rp10 ribu dan gunting kecil.
Kapolsek Medan Area AKP Sawangin Manurung melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba menerangkan, curanmor itu berawal saat korban Ilham Habibie (40) warga Jalan Binjai Kelurahan Budi Utomo Binjai, memarkirkan Honda Beat BK 4417 AJY di depan tokonya di Jalan Halat Kelurahan Kota Maksum III, Kecamatan Medan Area pada Jumat (10/12/2021) lalu.
Tak lama setelah korban masuk ke dalam toko dan mandi, korban menyuruh adiknya Dimas untuk memasukkan sepeda motornya kedalam toko.
Namun saat hendak dimasukan, Dimas tidak melihat sepeda motor itu sehingga korban melaporkan ke Polsek Medan Area.
“Personel yang menerima pengaduan langsung melakukan oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan hasilnya mengetahui keberadan pelaku yang hendak pulang ke Patumbak dari Sei Mencirim dengan menumpang angkot,” ujar Iptu Philip, Rabu (15/12/2021).
Setiba di kawasan Patumbak, kata Philip, personel langsung menangkap pelaku. Namun saat penangkapan pelaku melawan sehingga petugas melumpuhkannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkasnya.