Medan, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Sumut mengungkap 18 kasus peredaran narkoba selama tiga bulan dari Oktober hingga Desember 2021.
Sesuai hasil rillis yang didapatkan digrup, Direktur Res Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Wisnu Adji, Rabu (15/12/2021), mengatakan dalam pengungkapan kasus itu 22 tersangka diamankan.
“Ke 22 orang tersangka ditangkap dari wilayah Kota Medan, Kabupaten Langkat dan Batubara dengan barang bukti narkoba yang diamankan kurang dari 1 kg,” ujar Kombes Pol. Wisnu Adji.
“Barang bukti sabu dan ganja telah kita musnahkan. Dan untuk ke-22 tersangka tersebut, kini tengah menjalani proses persidangan,” katanya.
Menurutnya sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dulu petugas Labfor memastikannya dan selanjutnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu dengan cara merebusnya kedalam air yang mendidih.
“Pemusnahan ini merupaka bentuk keseriusan Polda Sumut dalam memerangi peredaran narkoba,” pungkas Kombes Pol.Wisnu Adji. (H.Pakpahan)