Medan, TRIBRATA TV
Polsek Medan Area menangkap MH (31) dan WM (19) karena memiliki narkotika jenis sabu.
Menurut Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Selasa (14/12/2021), penangkapan itu berkat informasi masyarakat.
Petugas kemudian menyelidik di Jalan Abioso Desa Saentis Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada Senin (6/12/2021) lalu. Di lokasi petugas melihat 2 orang laki-laki sedang mengendarai sepeda motor tanpa plat dan menghentikannya.
Dari penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip berisi sabu (methamphetamine) dengan berat kotor 7,50 gram dan berat bersih 6,90 gram.
Keduanya MH warga Jalan Ismailiyah Pasar III Kelurahan Mabar Hilir, Medan Labuhan dan WM warga Pasar III Mabar Hilir langsung diboyong ke Mapolsek Medan Area. (Zak)