Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Sejumlah APK di Simeulue Dirusak, Ini Imbauan Ketua Panwaslih

IMG-20240409-WA0076

Simeulue, TRIBRATA TV

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue mengimbau kepada seluruh pihak masyarakat, pelaksana, tim kampanye dan peserta Pemilu untuk menjaga kondusifitas pada masa kampanye sekarang dan tetap menghargai sesama peserta Pemilu dan menaati aturan yang ada.

IMG-20240227-124711

“Karenanya perlu dan penting kami sampaikan agar tidak melakukan tindakan dan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansa, Minggu (10/12/2023).

Menurutnya imbauan ini disampaikan mengingat pada tahapan kampanye saat ini, pihaknya mendapatkan informasi ada sejumlah APK peserta Pemilu yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu pedoman bagi eetiap peserta Pemilu bisa dilihat pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.

Bukan hanya itu pada Pasal 280 ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu yang mengarah pada perlawanan Hukum.

Bagi siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum terkait UU. Pemilu akan diberikan sanksi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Panwaslih Simeulue siap menerima laporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk perusakan APK. Peserta Pemilu boleh melapor ke kantor Panwaslu Kecamatan atau Panwaslih Kabupaten Simeulue”, imbuhnya.

Ia juga mengimbau tim/pelaksana kampanye untuk tidak memasang APK di lokasi yang dilarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk halaman, pagar atau tembok.

“Kami juga mengimbau tim/pelaksana kampanye dan peserta Pemilu saat memasang alat peraga kampanye agar mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota,” tambahnya.

Jika dipasang di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut. Dan seluruh tim/ pelaksana dan peserta Pemilu bertanggungjawab atas keamanan APK yang mereka pasang.

Selain imbauan mengenai pemasangan APK, sebelumnya Panwaslih Kabupaten Simeulue juga sudah menyurati seluruh perangkat desa di Simeulue untuk menjaga netralitas selama masa kampanye pemilu 2024. (M. Zeb)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *