Tanjungpinang, TRIBRATA TV
Pemerintah Kota Tanjungpinang harus bertindak tegas menindak banyaknya tower liar di atas Rumah Toko (Ruko). Karena diduga, ada banyak pemancar telekomunikasi dan jaringan lain yang dibangun tanpa izin resmi.
Tower liar tersebut semakin menjamur diatas ruko. Lemahnya pengawasan pemerintah menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Dari pantuan media ini, Selasa (12/10/2021), ada beberapa lokasi pendirian tower ilegal seperti di kawasan Jalan Gambir, Jalan Cempedak, Jalan Gatot Subroto Km 5 bawah dan Jalan DI Panjaitan Km 7.
Namun Pemkot Tanjungpinang melalui dinas terkait, seperti Sat Pol PP, Kominfo dan Dinas perizinan belum meninjau ke lapangan dan memberi sanksi tegas bagi pengusaha tower ilegal ini.
Sementara Kepala Dinas Kominfo Kota Tanjungpinang, Ruli Friady saat dikonfirmasi melalu sambungan Whatsapp tidak menjawab pesan yang disampaikan, Selasa (12/10/2021).(M.HOLuL)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








