Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat pekerja rentan. Hal itu ditandai dengan digelarnya kegiatan Sosialisasi, Verifikasi, dan Validasi Data Pekerja Rentan Bukan Penerima Upah di Gedung serbaguna Pemkab, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan tersebut menjadi langkah nyata dalam menindaklanjuti inovasi daerah bertajuk Sitaro CIKA HERO (Cinta Pekerja Harian Rentan Risiko), sebuah program yang berfokus pada perlindungan sosial bagi para pekerja sektor informal yang setiap hari menghadapi risiko kerja tinggi.

Bupati Kepulauan Sitaro, Chyntia Ingrid Kalangit, S.KM, dalam sambutannya menegaskan hadirnya program ini merupakan wujud kasih pemerintah kepada rakyat. “Program ini lahir dari kesadaran bahwa banyak saudara kita yang bekerja tanpa perlindungan. Mulai dari nelayan, petani, buruh, tukang, hingga pelaku UMKM,” ujarnya.
Lebih jauh, Bupati Chyntia menjelaskan Pemkab Sitaro menyiapkan dua skema utama. Pertama, dukungan APBD Perubahan 2025 yang akan membiayai 3.000 pekerja rentan. Kedua, gerakan gotong-royong para pejabat daerah yang menjadi donatur tetap untuk menanggung pekerja rentan di wilayah masing-masing.

“Ini adalah bentuk nyata semangat gotong-royong. Bukan hanya pemerintah yang bergerak, tapi semua elemen pejabat ikut ambil bagian,” tegasnya di hadapan undangan yang hadir.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Hieronimus Makainas, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado yang diwakili oleh Kepala Bidang Kepesertaan Rian Umar, serta jajaran Forkopimda, camat, kapitalau, lurah, dan perangkat daerah.

Dalam laporannya, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disperindagnaker, Rohayati Tiala, menyampaikan sosialisasi ini sangat penting agar data pekerja rentan bisa diverifikasi dengan tepat. “Validasi data menjadi kunci agar bantuan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan dan tidak salah sasaran,” ungkapnya.
Proses sosialisasi tidak hanya menjelaskan mekanisme verifikasi, tetapi juga memberikan edukasi tentang manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kedua manfaat ini, menurut Bupati, mampu melindungi keluarga pekerja dari risiko kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau musibah lainnya.

“Perlindungan ini sederhana, tetapi dampaknya besar. Bayangkan seorang buruh harian yang tiba-tiba mengalami kecelakaan. Dengan program ini, keluarganya tetap bisa bertahan dan tidak jatuh dalam kesulitan ekonomi,” tambah Bupati Chyntia.
Momentum ini sekaligus menjadi ajakan kepada seluruh perangkat daerah, mulai dari camat hingga lurah, untuk turun langsung memastikan validasi data berjalan lancar. Dukungan penuh dari semua pihak diharapkan dapat mempercepat proses pendataan.

Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang dialog antara pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan, dan masyarakat. Sejumlah peserta dari kalangan nelayan, pedagang kecil, hingga tukang ojek diberikan kesempatan bertanya langsung mengenai hak dan kewajiban peserta.
Wakil Bupati Hieronimus Makainas menambahkan bahwa Sitaro CIKA HERO merupakan terobosan yang akan terus diperluas cakupannya. “Harapan kami, tidak hanya 3.000 pekerja, tetapi ke depan semua pekerja rentan bisa terlindungi. Karena perlindungan sosial adalah hak setiap warga,” katanya.
Suasana kegiatan berlangsung khidmat sejak awal, dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, doa bersama, hingga laporan pelaksanaan kegiatan. Seluruh undangan memberikan apresiasi atas komitmen pemerintah yang hadir langsung menyentuh masyarakat kecil.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Chyntia menyatakan dengan resmi kegiatan sosialisasi, verifikasi, dan validasi ini dibuka. “Semoga program ini memberi manfaat besar, menjadi bukti nyata cinta pemerintah kepada rakyat, dan mempercepat terwujudnya Sitaro yang ‘Maju, Sejahtera, Damai, dan Dahsyat (MASADADA),” pungkasnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Sitaro kembali menorehkan catatan penting: bahwa pemerintah daerah bukan hanya hadir dalam pembangunan fisik, tetapi juga hadir nyata melindungi masyarakat pekerja rentan yang menjadi tulang punggung kehidupan sehari-hari. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









