Polda Riau Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu

IMG-20240409-WA0076

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Polda Riau kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 10 kg. Empat tersangkanya juga berhasil diringkus polisi.

IMG-20240227-124711

Keempatnya, RIZ (35), TAR (25), RIO (29) ketiganya warga Sungai Cingam Bengkalis dan SUW (56) warga Medan.

Pengungkapan ini berawal dari informasi terkait adanya transaksi sabu di Dumai pada Jumat (18/11/2022).

Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau dipimpin Kasubdit 1 Ditnarkoba Kompol Hotmartua Ambarita bergerak melakukan penyelidikan dan pendalaman.

Sekitar jam 15.00 WIB, di jalan lintas Dumai – Sungai Pakning, didapati 2 orang mengendarai sepeda motor membawa 2 tas ransel. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan dari 2 tas ransel itu ditemukan masing-masing 5 bungkus sabu.

BACA JUGA  Polsek Panai Tengah Tangkap Pelaku Narkoba

Dari hasil interogasi, RIZ, mengakui barang itu milik tersangka RIO yang kemudian berhasil ditangkap dipintu keluar TOL Pekanbaru – Dumai.

Dari keterangan RIO, sabu tersebut akan diserahkan kepada SUW di Pekanbaru.

Tim langsung bergerak dan melakukan control delivery dan berhasil menangkap SUW disamping stadion Rumbai.

Diketahui peran TAR dan RIZ sebagai kurir yang menerima order dari tersangka RIO untuk membawa sabu ke Pekanbaru menggunakan sepeda motor melalui kapal penyeberangan rakyat dan diturunkan di daerah Selinding Dumai.

BACA JUGA  4 Bulan Diburu, Pelaku Pembunuhan di Sungai Andai Diringkus, Ini Motifnya

Sementar Tersangka RIO sebagai pengendali, mendahului ke Pekanbaru menggunakan travel Dumai – Pekanbaru untuk selanjutnya akan ketemu di Pekanbaru.

RIO mengakui sabu itu ersebut dikirim oleh seseorang dari Malaysia dan dibawa oleh 2 orang bernama ANDI dan JUN sebagai becak laut menggunakan speedboat ke Pulau Rupat.

Tersangka TAR dan RIZ dijanjikan upah sebesar Rp50 juta, dan sudah menerima uang muka sebesar Rp800 ribu yang telah habis untuk ongkos perjalanan.

BACA JUGA  Miliki Sabu Secuil, Kakek Tua Pasrah Ditangkap Polisi

Dari kasus ini polisi menyita tas hitam berisi 5 bungkus sabu, tas biru berisi 5 bungkus sabu, 6 ponsel, mobil Inova Abu abu Metalik BM 1474 CJ dan sepeda motor Honda Beat biru BM 6888 RU.

Para Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasa 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang diancam hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *