Ditanya Soal Bagi Bagi Uang, Ketua dan Sekretaris FORMI Asahan Seperti Ditelan Bumi

- Editorial Team

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Isu tak sedap kembali menerpa Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) Asahan. Isu tersebut terkait bagi-bagi uang hasil Dana Hibah dari Pemprovsu yang diperoleh Olahraga Non Prestasi yang dipimpin Ilham Kamil Saragi S.Pd.I itu.

Tidak tanggung-tanggung, dari Rp1,5 milyar Dana Hibah yang mereka terima, hanya sekitar Rp100 juta dipergunakan untuk kegiatan FORMI Asahan, selebihnya dinikmati sendiri.

Info diperoleh, Ilham Kamil Saragi selaku Ketua FORMI Asahan menikmati Rp27 juta, Sekretaris Rp200 juta dan Bendahara Rp250 juta. Sedangkan Ketua Pengurus Cabang masing-masing mendapat jatah Rp2 juta.

BACA JUGA  Kominfo Asahan Tegaskan Akun WhatsApp Wakil Bupati Asahan Hoax

Namun sayang. Saat isu tak sedap itu coba dikonfirmasi wartawan, Ketua dan Sekretaris FORMI Asahan seperti di telan bumi.

WhatsApp Ilham Kamil Saragi yang sebelumnya masih aktif dan sempat Video Conference dengan wartawan, namun hari ini sudah tidak aktif lagi.

Sedangkan Kiki Khomeni selaku Sekretaris FORMI Asahan, meski pesan yang dikirimkan wartawan, Selasa (12/5/20), sekitar 14.51 WIB, terlihat terkirim, namun hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, belum juga mendapat tanggapan.

BACA JUGA  LHI Resmi Laporkan Dugaan Korupsi Kades di Mangkutana ke Polres Lutim

“Yang perlu ditanyakan, Rp2 juta itu yang katanya dikasih ke Ketua Cabang, cabang yang mana..?? Itu pengakuan si Ilham langsung loh sama kawan-kawan kita, tapi memang gak ada pula rekamannya. Wajarlah orang itu gak balas pesan abang, karna belum ada petunjuk dari “Ketua Besar” orang itu,” sebut sumber minta identitasnya disembunyikan, seraya enggan menyebut siapa Ketua Besar yang dimaksud. (Gon)

BACA JUGA  Ditangguhkan Penahanannya Oleh Komisi III DPR, Amsal Sitepu Hirup Udara Bebas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik
‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045
Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba
AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:38 WIB

Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:33 WIB

Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:38 WIB

‎Pimpin Peringatan HAN ke-42, Bupati Taput Ajak Kolaborasi Lindungi Anak Demi Indonesia Emas 2045

Kamis, 23 Juli 2026 - 14:08 WIB

Respon Laporan Warga, Polres Langkat Musnahkan 2 Titik Lokasi Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:18 WIB

AMPDT Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Mengusut Dugaan Permasalahan Pengelolaan Lingkungan PT. Gunung Hijau Mega

Berita Terbaru