IMG-20240501-WA0019

Gercep, Polres Ketapang Tangkap 7 Tersangka Kematian Seorang Bocah

IMG-20240409-WA0076

Ketapang, TRIBRATA TV

Dalam tempo cepat, Polres Ketapang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus kematian seorang anak perempuan di Kecamatan Sandai. Kasus ini sempat menjadi perhatian masyarakat Kabupaten Ketapang.

IMG-20240227-124711

Menurut Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian kasus dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini menyebabkan seorang anak berusia 7 tahun berinisial YE meninggal dunia.

Didampingi Kasat Reskrim AKP Farish dan Kasat Intelkam AKP Hasiholand Saragih, Kapolres Ketapang, Senin (4/12/2023) menjelaskan peristiwa bermula adanya informasi dari warga yang menemukan korban meninggal dunia di belakang rumah orang tua angkat korban di Kecamatan Sandai pada hari Kamis (23/11/2023) lalu.

Besoknya jenazah korban dimakamkan orang tua angkat korban yaitu ibu berinisial SST dan ayah YLT tanpa sepengetahuan orang tua kandung korban yang berada di Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.

Akhirnya orang tua kandung korban  melaporkan ke Polres Ketapang terkait meninggalnya korban yang dianggap tidak wajar.

Atas laporan itu Satuan Reskrim Polres Ketapang bersama Polsek Sandai melakukan penyelidikan. “Dimulai dengan memeriksa orang tua angkat korban, saksi-saksi yaitu beberapa asisten rumah tangga yang bekerja di rumah tersangka, memeriksa CCTV yang ada di rumah tersangka,” kata Kapolres.

Hingga pada Selasa 28 November 2023 lalu, atas kepentingan penyidikan dan seizin dari orang tua kandung korban, Tim Polres Ketapang bersama Dokter ahli Forensik dari Rumah Sakit Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

“Dari hasil penyelidikan, pemeriksaan para saksi saksi, temuan barang bukti serta dilanjutkan dengan gelar perkara, maka diduga kuat telah terjadi tindak pidana perbuatan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban,” ujarnya.

Polisi kemudian menetapkan sebanyak 7 orang tersangka yang seluruhnya dewasa, masing-masing SST alias AK (perempuan), YLT alias AN (laki laki), MLS (perempuan), VDS (perempuan), AMP (perempuan), DS (perempuan) dan AA  (laki laki).

“Ketujuh tersangka sudah ditahan di Mapolres Ketapang sejak 3 Desember 2023 dan kepada mereka terancam pidana 15 tahun penjara,” kata Kapolres. (rahmad)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *