Medan, TRIBRATA TV
Lurah Pandau Hulu 1, Kecamatan Medan Kota, Marisi Duma Tamba, S. IP M. Ec. Dev didampingi sejumlah pegawainya membongkaran secara mandiri bangunan Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) yang menyalahi aturan. Poskamling itu berdiri diatas drainase di Lingkungan IV Jalan Tapanuli simpang Jalan HOS Cokroaminoto Medan, Rabu (11/1/2023).
Kepada awak media Lurah mengatakan pembongkaran tersebut untuk menjalankan instruksi Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution dan sesuai dengan Perwal Nomor 9 Tahun 2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan di atas saluran drainase, bahu jalan, trotoar, tanggul sungai dan garis sempadan.
Untuk pembongkaran Poskamling ini, pihaknya hanya mengunakan peralatan seadanya dan merupakan bukti keseriusan menjalankan Perwal Nomor 9 Tahun 2009.
“Untuk itu kepada masyarakat, kelompok, atau siapa pun itu, saya sebagai Lurah Pandau Hulu 1 menghimbau agar tidak akan ada lagi yang memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi maupun kelompok. Mari kita mengikuti aturan yang sudah ada, mari kita jaga kebersihan, jangan buang sampah sembarangan, agar kita terbebas dari banjir,” pungkas Duma Marisi Tamba. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









