IMG-20240501-WA0019

Dewan Pengupahan Tetapkan UMK Sibolga Rp3.197.700

IMG-20240409-WA0076

Sibolga, TRIBRATA TV

Dewan Pengupahan Daerah Kota Sibolga menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Sibolga tahun 2023 sebesar Rp3.197.700. Kesepakatan itu diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Daerah pada Kamis (1/12/2022) berlangsung di Rumah Makan Thamrin Sibolga Sumatera Utara.

IMG-20240227-124711

Kabid Ketenaga Kerjaan Dinas UKM dan Ketenaga kerjaanKota Sibolga, Renta Siregar mengatakan penetapan ini dilakukan dengan mempedomani Peraturan Menteri Katenaga Kerjaan nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Lebih jauh disampaikannya penetapan Upah Minimum Kota Sibolga juga berdasarkan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara nomor 561/14824/2022 tentang Penyampaian data Perekonomian dan Ketenaga Kerjaan dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

Berdasarkan panduan dan rumusan yang ditetapkan kedua peraturan tersebut Dewan Pengupahan Kota Sibolga menetapkan kenaikan UMK Sibolga tahun 2023 sebesar 6,4 persen sehingga UMK Sibolga ditetapkan sebesar Rp3.179.700 (nas)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *