Nias Selatan, TRIBRATA TV
Penyidik Polsek Lahusa melakukan proses penyelidikan atas kasus penganiayaan secara bersama-sama terhadap diri salah seorang perempuan inisial AS (56) warga Desa Sinar Baho Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Diketahui penganiayaan itu terjadi pada Minggu (7/11/2021) saat kebaktian dalam gereja sekira pukul 11.30 WIB.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Lahusa pada 7 November 2021 pukul 18.30 WIB dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/311/XI/2021/Polsek Lahusa/ Polres Nias Selatan/Polda Sumut.
Menurut korban, ia melaporkan tiga orang terduga pelaku berinisial FSH, ISH, LWL. Ketiganya berjenis kelamin perempuan warga Desa Sinar Baho Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan.
Sementara Kapolsek Lahusa AKP Edward Hasibuan, ketika dikonfirmasi via seluler Selasa (30/11/2021) mengatakan laporan korban sudah diterima penyidik yang saat ini masih proses tahap penyelidikan.
Proses selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap korban untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Status terlapor masih dugaan dan masih belum ditetapkan sebagai tersangka.
Tambah Edward, setelah proses penyelidikan akan dilakukan gelar perkara hingga pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Anak kandung korban, Serius Hulu kepada TRIBRATA TV, Selasa (30/11/2021) mengatakan kondisi korban masih menjalani berobat jalan di Puskesmas Lahusa akibat pukulan di kepalanya.
“Harapan kami dari keluarga korban kiranya proses pihak penyidik Polsek Lahusa dapat berjalan lancar,” ucapnya. (F.Lase)