Fraksi PDIP Setujui Penetapan Ranperda APBD Kabupaten Sitaro Tahun 2024

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) sampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna, Selasa (28/11/2023).

IMG-20240227-124711

Pendapat akhir Fraksi PDI Perjuangan ini disampaikan oleh ketua Fraksi Moghtar Kaudis.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Djon Ponto Janis, didampingi Wakil Ketua serta Anggota DPRD Kabupaten Sitaro.

Turut hadir Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Joi Oroh, Sekretaris Daerah, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sitaro, para Camat, Lurah, Kapitalau, Tenaga Ahli Fraksi DPRD.

BACA JUGA  Polda dan Sahabat Medsos Bali Deklarasi Tolak Hoax

Diawal penyampaiannya, PDI Perjuangan mengucapkan selamat ulang tahun kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Djon Ponto Janis yang berulang tahun ke 57 tahun.

“Pada momentum yang berbahagia ini kami fraksi PDI-Perjuangan dari lubuk hati yang dalam menyampaikan selamat bersyukur dalam menerima berkat tuhan sehingga dihari ini membilang usia yang ke 57 tahun kepada bapak Ketua Dprd Kabupaten Kepulauan Siau Taguladang Biaro, “tutur Ketua Fraksi.

BACA JUGA  Ciptakan Mudik Berkesan, Forkopimda Kalsel Tinjau Posko Mudik di Banjarmasin dan Banjarbaru

Adapun dalam pendapat akhirnya, PDI Perjuangan menyampaikan dengan memperhatikan struktur APBD Tahun Anggaran 2024 yakni pendapatan daerah sebesar Rp584.086.905.915, belanja daerah sebesar Rp607.405.007.891 (defisit) (Rp23.318.101.976), penerimaan pembiayaan Rp23.318.101.976,
pengeluaran pembiayaan Rp.0.00 pembiayaan neto Rp23.318.101.976.

“Terhadap struktur APBD tahun anggaran 2024 sebagaimana tersebut diatas, maka dengan segala hormat fraksi PDI Perjuangan memberikan pendapat dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2024 hendaknya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,”tukasnya.

BACA JUGA  Polsek Medan Timur Siap Amankan Libur Lebaran

Sementara itu, pemerintah daerah dalam pemberian bantuan sosial kepada masyarakat agar berpedoman pada peraturan perundang- undangan yang berlaku.

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan fisik pada perangkat daerah hendaknya direncanakan dengan baik sehingga selesai tepat waktu.

Kemudian ucap Moghtar, dengan ini Fraksi PDI Perjuangan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *