Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Kapolres Tapteng: ASN, Kades dan Aparaturnya Langgar Instruksi Bupati Akan Diproses

IMG-20240409-WA0076

Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV

Untuk kesekian kalinya Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng), AKBP Basa Emden Banjarnahor menghimbau agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa (Kades) dan aparatur Pemkab Tapteng harus netral dan patuhi peraturan pemerintah serta instruksi PJ Bupati Pemkab Tapteng terkait Pemilu.

IMG-20240227-124711

Saat menghadiri sosialisasi netralitas ASN, Kepala Desa dan Aparat Desa lingkungan Pemkab Tapteng, dalam pemilu dan pilkada serentak tahun 2024, Rabu (29/11/2023) di GOR Pandan, Kapolres berharap hal ini dipatuhi.

Harapan netralitas ini disampaikannya saat menyampaikan kata sambutan.

Kegiatan tersebut dipimpin Pj. Bupati Tapteng Sugeng Riyanta yang dihadiri Dandim 0211 Tapteng Letkol Inf Jhon Patar Hasudungan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sibolga M. Juniu Remandre, Ketua KPU Wahid Pasaribu, Kemenag Tapteng, seluruh ASN, Camat, Lurah, Kepala Puskesmas dan Kepala Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah

Dalam sambutannya AKBP Basa Emden Banjarnahor berharap kepada ASN dan aparat Desa dalam pemilu tahun 2024 ini agar bersikap netral

“ASN dan aparat Desa dalam Pemilu mempunyai hak pilih tetapi untuk itu gunakanlah hak memilih sesuai dengan koridornya”, ucapnya.

Ia juga menekankan kepada ASN dan aparat Desa apabila melanggar Instruksi PJ Bupati Tapteng terkait netralitas ASN akan diproses sesuai prosedur yang telah diikrarkan dan ditanda tangani bersama.

“Kita tunjukkan netralitas TNI, Polri maupun ASN dalam Pemilu agar menjadi contoh diruang publik sehingga situasi Kamtibmas tercipta aman dan kondusif”, seru Kapolres

Sementara Pj Bupati dalam arahannya menyampaikan kegiatan yang menghadirkan aparat Desa ini adalah untuk membantu aparat Desa agar nantinya tidak terbentur hukum dengan memberikan pemahaman batas-batas yang dapat dilakukan oleh aparat Desa pada pemilu Tahun 2024.

“Apabila dilanggar akan ada sanksi yaitu sanksi pidana, untuk itu jangan sampai dilanggar dan kepada para aparat Desa untuk membantu menjamin Pemilu yang kondusif dengan tercapai melalui netralitas ASN dan aparat Desa,” ucap PJ Bupati Tapteng. (Sudirman Halawa)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *