Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Polres Muaro Jambi Segel 6 Pengolahan Kayu Tanpa Dokumen

IMG-20240409-WA0076

Muaro Jambi, TRIBRATA TV

Enam tempat pengolahan kayu (Sarkel) diduga tanpa izin di wilayah hukum Sungai Gelam diberi garis polisi.

IMG-20240227-124711

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja melalui Kasi Humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi mengatakan, Polsek Sungai Gelam telah memberi garis polisi pada enam tempat lokasi pengolahan kayu yang diduga tanpa izin.

Penyegelan tersebut dipimpin Kapolsek Sungai Gelam Ipda Yohanes Candra bersama personil pada hari Rabu (24/11/2021) lalu.

Polisi menemukan enam tempat pengolahan kayu tanpa ijin, karena pemilik tempat pengolahan kayu belum bisa menunjukkan ijin.

Keenam lokasi pengolahan kayu itu, 2 unit Sarkel milik (A) di RT.10 desa Tangkit, (M) di RT. 21 Desa Kebon IX, (K) di RT. 01 Desa.(E) di RT. 10 Desa Tangkit, (P) di RT. 04 Desa Sungai Gelam, (S) di RT. 20 Desa Tangkit.

“Enam tempat pengolahan kayu tersebut diduga tidak memiliki ijin, untuk proses selanjutnya Polsek Sungai Gelam telah mengirim surat dan memanggil para pemilik tempat pengolahan kayu ke Polsek,” terang AKP Amradi, Selasa (30/11/2021). (Kurniawan Gusti Nasution)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *