Tempo Tiga Jam Pegasus Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Begal

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV
Tim Pegasus Polrestabes Medan membekuk 3 pelaku begal sepeda motor saat ketiganya akan menjual sepeda motor hasil rampasannya di kawasan Jalan Zainul Arifin, Kampung Kubur Medan, Selasa (26/11/2019) jam 04.00 WIB.

Apesnya, ketiga pelaku ditangkap 2 jam setelah aksinya merampas sepeda motor Honda Beat warna Putih BK 2866 AGI milik korbannya, Taruna Jaya Sinulingga (37) warga Jalan Petunia Raya, Kelurahan Namu Gajah, Kecamatan Medan Tuntungan.

IMG-20240227-124711

Ketiga pelaku yakni; Andreza Siregar (24) warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Setiabudi, Kelurahan Pondok Batuan, Kecamatan Medan Tuntungan,Ferry Ardyansyah Marpaung (23) warga Jalan Tanjung Selamat, Gang Masjid, Kelurahan Tanjung Anom, Kecamatan Medan Tuntungan, dan Petrus Andre Siburian (27) warga Perumahan Milala Tengah, Blok S, Desa Namo Bintang, Medan Tuntungan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Eko Hartanto, Kamis (28/11/2019)dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, perampasan sepeda motor yang dilakukan ketiga pelaku terjadi di Jalan Seroja, Simpang Melati, Selasa (26/11/2019) jam 02.00 WIB.

Malam dini hari itu, korban mengendarai sepeda motornya seorang diri. Namun sesampainya di lokasi (TKP), korban merasa pusing sehingga menepi dipinggir jalan.

Disaat bersamaan, ketiga pelaku datang dari arah belakang mengendarai sepeda motor jenis Metic dengan bonceng 3. Di situ pelaku pun langsung merampas sepeda motor korban secara paksa. Karena kalah jumlah dan tak berdaya, korban terpaksa merelakan sepeda motornya dibawa kabur pelaku. Tak terima atas perampasan itu, korban pun melapor ke Polrestabes Medan.

“Berselang dua jam setelah kejadian itu, Tim Pegasus Polrestabes Medan mendapat informasi bahwa pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Seroja, Simpang Melati sedang berada di Kampung Kubur Medan hendak menjual hasil sepeda motor hasil curian,” terang Kasat Reskrim.

Setelah memastikan keberadaan ketiga pelaku di lokasi, polisi langsung menangkapnya Selain ketiganya, polisi juga mengamankan barang bukti sepeda motor korban, sepeda motor yang dibawa pelaku merk Suzuki Smash warna Hitam tanpa plat nomor.

“Modus tersangka mengambil barang milik korban untuk mendapatkan uang. Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Eko Hartanto. (zak)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *