Aceh Tamiang, TRIBRATA TV
Polres Aceh Tamiang menerima satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol yang diserahkan seorang warga Kampung Bandung Kecamatan Karang Baru.
Hal ini disampaikan Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, didampingi Kasat Intelkam dan Kasie Humas dalam konferensi pers, Selasa (28/11/2023).
Senjata api ini merupakan hasil penggalangan Sat Intelkam kepada salah satu warga sehingga ia dengan suka rela menyerahkan senjata api ilegal tersebut kepada Polisi.
“Kami kembali menerima satu pucuk senjata api rakitan berjenis pistol, satu magazine serta 5 butir amunisi yang diserahkan masyarakat hasil dari penggalangan Satuan Intelkam,” kata Kapolres.
Ini merupakan kali ketiga dalam setahun terakhir Polres Aceh Tamiang menerima senjata api rakitan dari masyarakat. Sebelumnya Polres Aceh Tamiang juga telah menerima tiga pucuk senjata api rakitan.
Kapolres menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih memiliki senjata api maupun senjata senjata lainnya agar dapat menyerahkan kepada pihak Kepolisian.
“Kami akan menindak tegas siapapun yang mengancam dan menganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Aceh Tamiang terutama menjelang Pemilu 2024”, tutup Kapolres. (HLUBIS)