Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Kasek SDN Hilialawa Disebut-sebut Tilep Dana BOS

IMG-20240409-WA0076

Nias, TRIBRATA TV

Zulfahrizal, S.Pd Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 078522 Hilialawa Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias disebut menyalahgunakan manfaat Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler tahun 2021.

IMG-20240227-124711

Dugaan penyalahgunaan Dana BOS tersebut dengan modus pengadaan barang/jasa dan pengembangan sarana/prasarana sekolah.

Dalih kurangnya dana BOS kerap menjadi kedok penyelewengan anggaran. Penambahan jumlah murid yang tidak sesuai atau mark up dilaporkan pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

Dari penuturan seorang sumber yang tidak mau disebut namanya kepada TRIBRATA TV mengatakan Dana BOS tersebut hanya dikelola oleh Kepala Sekolah rangkap bendahara dan operator. 

“Lalu sengaja dikelola tidak transparan, dimana sekolah tidak menyampaikan pemakaian Dana BOS pada papan informasi,” katanya.

Lanjutnya, biaya pengembangan sarana/prasarana sekolah untuk tahap pertama bulan Januari – Maret 2021 sebesar Rp6.150.000,- namun pembuatan kamar WC hanya berbalut/beratap terpal. 

“Sedangkan pengadaan sarana/ prasarana sekolah untuk tahap kedua tahun 2021 yang tertuang dalam notulen rapat yakni, 1 lusin kursi plastik dan dua buah papan tulis, namun yang sudah dibelanjakan hanya 1/2 lusin kursi plastik,”ungkapnya.

Sementara, Kepala sekolah Zulfahrizal ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Sabtu (27/11/2021) mengatakan, dalam pengelolaan BOS ia mengikuti RKAS yang sudah disahkan oleh Dinas Pendidikan. “Kalau ada yang salah mungkin harus kita tanyakan di Dinas Pendidikan karena menurut saya sudah bener,karena realisasinya saya ikuti RKAS yang sudah disetujui Dinas Pendidikan,” ujarnya.

“Selain Kasek dan bendahara saya tidak rangkap jabatan sebagai operator. Saya hanya membantu jika diperlukan,” katanya lagi.

Sesuai juknis BOS, lebih kurang penjelasannya sekolah yang jumlah siswanya kurang dari 60 orng, maka dalam penyaluran dana BOS akan dikalikan 60 jumlah siswa, ucapnya.

Ditempat berbeda, Korwil bidang pendidikan Kecamatan Bawolato Yaredi Hura, S.Pd.K saat dihubungi melalui telefon Sabtu (27/11/2021) menuturkan tidak mengetahui tentang pengelolaan Dana BOS karena korwil tidak pernah dilibatkan.

“Soal penggelembungan jumlah murid itu akan saya pertanyakan kepada kepala sekolahnya dimana sepengetahuan ketika saya memonitoring beberapa minggu lalu ternyata hanya berjumlah 64 murid, ” ucapnya.

Terkait kepala sekolah merangkap jabatan bendahara BOS dan operator yang menangani itu adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Nias setelah diajukan oleh Kepala sekolah, akunya.

“Saya heran dan kenapa Kepala sekolah masih bertahan merangkap jabatan bendahara dan Operator, dimana yang mengajukan itu adalah kepala sekolah sendiri ke Dinas Pendidikan,” tegasnya.

“Padahal ada satu orang lagi PNS di sekolah tersebut malah tidak difungsikan, kecuali PNS dimaksud tidak bersedia, itupun dirapatkan dan dibuat berita acara bahwa yang bersangkutan tidak bersedia sehingga menjadi suatu alasan Kepala sekolah merangkap jabatan,” pungkas Yaredi. (F.Lase)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *