Polres Pelalawan Sosialisasi Penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye Pemilu

IMG-20240409-WA0076

Pelalawan, TRIBRATA TV

Menjelang pelaksanaan kampanye Pemilu serentak tahun 2024, Polres Pelalawan menggelar rapat dan sosialisasi tata cara pemberitahuan serta penerbitan Surat Tanda Terima Pemberitahuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu, yang berlangsung di aula Teluk Meranti pada Jumat (24/11/2023).

IMG-20240227-124711

Rapat bersama ini dipimpin Kasat Intelkam Polres Pelalawan AKP Zulhendra didampingi KBO Sat Intelkam Iptu Putra Santomi.

Turut hadir staff Sekretariat Bawaslu, Hamdani, staff Sekretariat Bawaslu Yusro Adi dan 17 perwakilan Partai Politik.

BACA JUGA  Gelar Minggu Kasih, Polresta Pekanbaru Bersama Polsek Rumbai Pesisir Tampung Keluhan Jemaat GPDI Anugrah

Kasat Intel mengatakan jelang pelaksanaan pemilihan presiden dan anggota legislatif, suhu politik terasa meningkat. Dikatakannya sesuai PP No 60 dan Perkap sudah diatur ketentuan penyampaian pemberitahuan dan waktu kampanye.

Ia menilai masih minim pemahaman oleh sebagian penyelenggara Pemilu terkait aturan pemberitahuan kegiatan masyarakat termasuk kegiatan politik kepada Kepolisian Republik Indonesia. Juga meningkatnya aktivitas masyarakat pasca dicabutnya pandemi Covid yang ditandai dengan banyaknya kegiatan masyarakat yang digelar, seperti Entertainment, Kejuaraan Olahraga, pertemuan dan kegiatan yang akan bersentuhan langsung dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan pentahapan Pemilu 2024.

BACA JUGA  Resmi, Polda Kalsel Gelar Operasi Zebra Intan 2023

“Penerbitan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) tentang Pelaksanaan Kampanye telah diatur dalam peraturan Kapolri No. 06 Tahun 2012 tentang tata cara pemberitahuan dan Penerbitan STTP Kampanye Pemilu. Dengan adanya kegiatan ini saya berharap masing masing perwakilan partai dapat memahami apa yang menjadi prosedur dan mekanisme penerbitan STTP Kampanye Pemilu,” katanya.

BACA JUGA  Dua Atlet Brimob Jambi Sabet Mendali di Kejuaraan Judo Nasional

“Selain itu kami dari Sat Intelkam Polres Pelalawan tentunya akan selalu membuka ruang bagi rekan-rekan perwakilan Partai untuk dapat berkomunikasi tentang apa yang menjadi keraguan dalam penerbitan STTP Kampanye Pemilu, sehingga nantinya tidak kampanye yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Ia minta seluruh pelaksanaan kampanye harus melaporkan rencana kegiatan kampanye kepada pihak Kepolisian. (situmorang)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *