Personel Polsek Banda Sakti Ringkus Pengguna dan Kurir Narkotika di Ujong Blang

IMG-20240409-WA0076

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Personel Polsek Banda Sakti meringkus tersangka pengguna dan kurir narkotika jenis sabu – sabu di Desa Ujong Blang Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa (21/11/2023) sekira pukul 16.00 WIB.

IMG-20240227-124711

Kapolres Lhokseumawe,AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, personel mendapat informasi kalau di sebuah rumah di desa tersebut kerap dijadikan tempat untuk menggunakan sabu – sabu. Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RD (29) dan JU (41) warga Kecamatan Banda Sakti.

BACA JUGA  Kepergok Curi 3 Ponsel, Mamah Muda Meringkuk di Polsek Kenjeran

“Keduanya dibekuk saat sedang mengkonsumsi sabu – sabu di dalam kamar. Selain itu personel juga mengamankan barang bukti berupa alat hisap (bong) sabu dan pirek yang berisikan sabu – sabu serta puluhan kertas klip merah bekas sabu -sabu,” ujarnya.

Kemudian, lanjut kapolsek, personel melakukan pengembangan dan sekira pukul 17.00 WIB kembali menangkap satu tersangka lainnya, yakni AM (20) warga Kota Lhokseumawe sebagai kurir yang mengantar sabu -sabu tersebut.

BACA JUGA  Bejat, Remaja 17 Tahun Digilir 8 Pemuda, Seorang Diantaranya Anak Anggota DPRD Sarolangun

“Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti sabu -sabu seberat 1,26 gram bruto dibawa ke Mapolsek Banda Sakti. Para tersangka dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 132 Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,”jelas kapolsek. (m zubir)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *