Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646

Sopir Maut Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

IMG-20240409-WA0076

Simalungun, TRIBRATA TV

Aparat kepolisian Resor Simalungun menetapkan sopir truk Mitsubishi Fuso berinisial S (52) sebagai tersangka peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di Jalan Asahan KM 4 -5 jurusan Pematangsiantar – Perdagangan, Nagaori Dolok Merlawan Kecamatan Siantar pada Kamis (19/11/2020) lalu.

IMG-20240227-124711

“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan tersangka dan resmi ditahan dalam kasus kecelakaan di Jalan Asahan KM 4 – 5 yakni sopir truk fuso berinisial S,” kata Kasat Lantas Polres Simalungun AKP Jodi Indrawan,Jumat (20/11/2020).

Mengenai kelayakan jalan truk tersebut lanjut Jodi, bukanlah kewenangan pihak kepolisian.Namun dari segi kelengkapan surat-surat kendaraan berupa KiIR,STNK dan SIM sangat lengkap.

“Untuk STNK truk itu atas nama Yanto Saputra yang berdomisil di Kampar Riau,”ungkapnya.

Untuk pemeriksaan terhadap pemilik truk imbuh Kasat Lantas itu, pihaknya akan menggelar lebih lanjut untuk pengembangan dari kasus itu.

Pihak Satlantas juga sebut Jodi, telah melakukan pemeriksaan secara kesehatan dan sopir truk berinisial S itu tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang saat insiden kecelakaaan itu terjadi.

Terkait kaburnya sopir berinisial S itu pasca kejadian,kepada pihak Satlantas S mengaku takut dihakimi massa.

Peristiwa itu membuat tersangka S dijerat pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya telah terjadi kecelakaan lalu lintas, Kamis (19/11/2020) yang melibatkan mobil truk mitsubishi fuso BM 8238 ZU dan 6 unit mobil dan 5 unit sepeda motor.

Akibat peristiwa itu,lima orang dinyatakan meninggal dunia dan enam orang luka ringan.

Sebelumnya,tersangka sopir S juga telah meminta maaf kepada korban atas peristiwa itu.(Joe)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *