IMG-20240501-WA0019
Hukum  

Pemko Lhokseumawe Tertibkan Kafe yang Langgar Syariat Islam

IMG-20240409-WA0076

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Satpol PP dan WH Pemerintah Kota Lhokseumawe bersama anggota Koramil dan anggota Polsek Banda Sakti, Jumat (18/11/2022) membongkar sebanyak 3 kafe yang diduga sebagai kafe remang remang di waduk Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

IMG-20240227-124711

Kepala Bagian Prokopim Pemko Lhokseumawe, Drs Marzuki mengatakan, pembongkaran ini adalah penertiban yang dilakukan Pemko Lhokseumawe.

Pembongkaran disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH, MH serta sekretaris Satpol PP dan WH , Heri Maulana ,SIP, MSM serta sejumlah pejabat Satpol PP.

3 kafe remang-remang yang dibongkar yaitu kafe transit, Susi Kafe dan Karaoke, dan kafe Sibro.

Menurutnya pembongkaran tersebut adalah tindak lanjut dari operasi yang diduga melanggar syariat Islam dan sudah mendapat teguran sebanyak 2 kali. Pembongkaran tahap pertama pada tanggal 24 Oktober 2022 yang sudah diberikan tenggat waktu untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.

Juru bicara Pemko Lhokseumawe itu menambahkan pembongkaran tersebut setelah ada laporan warga terkait melanggar syariat Islam yang dilakukan di kafe tersebut dan tersebar videonya di masyarakat. “Di tempat tersebut para pengunjung berkaraoke, joget-joget dan berdua-duaan antara cewek dan cowok yang bukan mahramnya,” katanya. (m zubir)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *