Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sitaro secara resmi menandatangani naskah perjanjian tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan dilaksanakan pada 2024 mendatang.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Gandawari Mulalinda, diawal acara tersebut membacakan naskah perjanjian hibah dilanjutkan dengan penandatanganan dari pihak pertama Pj. Bupati Joi Oroh dan pihak kedua Ketua KPU Stevanus Kaaro, Jumat (10/11/2023) di Media Center Kantor Bupati Sitaro.
Adapun dana hibah pemilu 2024 yang diberikan Pemda Sitaro kepada KPU nilainya sekitar Rp26,5 miliar yang bersumber dari APBD Sitaro Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Penandatanganan NPHD ini merupakan komitmen serius Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro untuk mendukung dan mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 agar berjalan dengan aman, lancar, damai, dan kondusif sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan.
Lebih lanjut, ia menekankan dana hibah ini harus dipergunakan secara transparan dan harus didukung dengan administrasi yang tertib sehingga dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Turut hadir Sekretaris Daerah Denny Kondoj, para Asisten Sekda, Komisioner KPU Fidel Malumbot, sejumlah kepala OPD, Sekretaris KPU Nelwan Maloring bersama jajaran sekretariat KPU, Camat dan lainnya. (jemi lahutung)