Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV
Banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyalahi aturan dalam tahapan Pemilu akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapteng menertibkan dengan cara mencopoti APS untuk diamankan ke kantor Bawaslu, Senin (13/11/2023).
Penertiban seluruh APS tersebut serentak dilakukan didampingi personil Polres Tapteng, Satpol-PP Tapteng, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu menerangkan, pada 6 November 2023 kemarin telah dilakukan kesepakatan untuk penertiban APS.
“Sebelumnya, kesepakatan dengan seluruh pengurus partai terlebih dahulu dilakukan. Sehingga pencopotan APS ini sudah merupakan keharusan karena tahapan pemasangan APS belum dimulai,” ucapnya.
Sinta menerangkan, alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan itu ada indikasi mengajak, contohnya mohon dan dukungan. Kemudian ada tanda coblos paku di nomor urut dan ada centang warna biru.
“Kita juga harus memperhatikan peraturan daerah (Perda), terkait tata letak dari alat peraga sosialisasi,” kata Sinta.
Dia juga mengakui, selanjutnya Bawaslu Tapteng akan melakukan penertiban APS secara keseluruhan dan serentak di Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Untuk daerah pemilihan satu dan dua, saya pimpin langsung, dapil tiga dipimpin oleh Rommi Pasaribu dan Dapil Empat dipimpin oleh Setiawati Simanjuntak,” tegasnya.(Sudirman Halawa)