Serdang Bedagai, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Perbaungan menangkap Fahri Dani alias Deni (34) tersangka pelaku pencurian sepeda motor jenis KLX milik Ahmad Muhajir (27).
Sesuai LP/ 261 /XI/2020/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 08 November 2020. Korban kehilangan sepeda motor Kawasaki KLX Nopol BK 6312 AGY senilai Rp30 juta pada Rabu (12/10/2020) sekira pukul 05.30 WIB, di rumahnya di Dusun III Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan.
Informasi yang dihimpun wartawan, korban pada saat itu selesai melaksanakan sholat Subuh di kamar tidurnya, sewaktu keluar dari kamar, ia terkejut melihat pintu depan rumahnya terbuka.
Korban melihat sepeda motor Kawasaki KLX kesayangannya yang diparkirkan di ruang tamu sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Kaget, korban pun menanyakan kepada keluarga yang ada di rumah, namun mereka mengaku tidak tahu.
Mendengar jawaban tersebut korban meyakini kalau sepeda motor telah hilang diambil orang.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan dengan membuat laporan resmi dengan harapan agar pelaku dapat ditangkap.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/11/2020) mengatakan berdasarkan hasil interogasi tersangka mencuri sepeda motor itu bersama seorang temannya yang dikenal bernama Toni Galung warga Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan.
Keduanya melakukan aksi dengan cara membongkar pintu belakang rumah korban kemudian mengambil seepeda motor korban.
Menurut tersangka sepeda motor itu dijual kepada seseorang yang namanya tidak diketahui namun bertempat tinggal di seputaran Pantai Labu, Deli Serdang.
“Saat ini kita masih melakukan pengembangan terhadap tersangka,” tandas kapolres. (Willy Lubis)