Sejumlah APK di Simeulue Dirusak, Ini Imbauan Ketua Panwaslih

- Editorial Team

Senin, 11 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simeulue, TRIBRATA TV

Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Simeulue mengimbau kepada seluruh pihak masyarakat, pelaksana, tim kampanye dan peserta Pemilu untuk menjaga kondusifitas pada masa kampanye sekarang dan tetap menghargai sesama peserta Pemilu dan menaati aturan yang ada.

“Karenanya perlu dan penting kami sampaikan agar tidak melakukan tindakan dan atau perbuatan melawan hukum berupa merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024,” kata Ketua Panwaslih Kabupaten Simeulue, Mitro Heriansa, Minggu (10/12/2023).

Menurutnya imbauan ini disampaikan mengingat pada tahapan kampanye saat ini, pihaknya mendapatkan informasi ada sejumlah APK peserta Pemilu yang diduga dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Salah satu pedoman bagi eetiap peserta Pemilu bisa dilihat pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat (1) huruf g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.

BACA JUGA  Polairud Lhokseumawe Dikerahkan Bersihkan Pantai Ujung Blang

Bukan hanya itu pada Pasal 280 ayat (4) menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu merupakan tindak pidana Pemilu yang mengarah pada perlawanan Hukum.

Bagi siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum terkait UU. Pemilu akan diberikan sanksi sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 521 bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf g (merusak, dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

BACA JUGA  Bupati Nias Tandatangani NPHD Anggaran Keamanan Pemilu 2024

“Panwaslih Simeulue siap menerima laporan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu, termasuk perusakan APK. Peserta Pemilu boleh melapor ke kantor Panwaslu Kecamatan atau Panwaslih Kabupaten Simeulue”, imbuhnya.

Ia juga mengimbau tim/pelaksana kampanye untuk tidak memasang APK di lokasi yang dilarang, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum termasuk halaman, pagar atau tembok.

“Kami juga mengimbau tim/pelaksana kampanye dan peserta Pemilu saat memasang alat peraga kampanye agar mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota,” tambahnya.

Jika dipasang di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut. Dan seluruh tim/ pelaksana dan peserta Pemilu bertanggungjawab atas keamanan APK yang mereka pasang.

BACA JUGA  13 Personil Polres Simeulue Naik Pangkat

Selain imbauan mengenai pemasangan APK, sebelumnya Panwaslih Kabupaten Simeulue juga sudah menyurati seluruh perangkat desa di Simeulue untuk menjaga netralitas selama masa kampanye pemilu 2024. (M. Zeb)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!
Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur
Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset
Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100
Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah
Titik Soeharto Ketua Komisi IV DPR RI Kunjungi Banyuwangi
Cegah Pelanggaran, Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Personil Polres Jombang
Sitaro Perpanjang Status Siaga Darurat Kekeringan, Armada Pengangkut Air Dipastikan Siap Layani Warga

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Geram Lihat Mangrove Dirusak, Kapolda Riau: Ini Benteng Masyarakat Pesisir, Tempat Satwa Berkembang Biak!

Jumat, 24 Juli 2026 - 09:20 WIB

Kapolda Jambi Kunjungi Objek Vital Nasional di Tanjung Jabung Timur

Kamis, 23 Juli 2026 - 23:39 WIB

Polda Riau Siapkan Pusat Studi Kepolisian dan Lingkungan, Perkuat Green Policing Berbasis Riset

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:18 WIB

Polres Lhokseumawe Raih Penghargaan Terbaik Treasury Awards Semester I 2026 dengan Nilai Sempurna 100

Kamis, 23 Juli 2026 - 15:07 WIB

Kasi Humas Polres Bintan Jadi Narasumber Edukasi Sopan Santun Bermedia Sosial di Sekolah

Berita Terbaru