Terkait Pengadaan Mobiler, Sekdis Dikbud Aceh Tamiang Bungkam

IMG-20240409-WA0076

Aceh Tamiang, TRIBRATA TV

Terkait adanya dugaan indikasi penyimpangan tentang pengadaan mobiler di sekolah-sekolah dalam wilayah Kabupaten Aceh Tamiang, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang Rudi Heriansyah, S.Pd terkesan tutup mulut saat dikonfirmasi.

IMG-20240227-124711

Hal tersebut diungkapkan oleh Syahri El Nasir, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, kepada TRIBRATA TV, Kamis (11/11/2021).

Seharusnya Sekretaris Disdikbud Aceh Tamiang selaku KPA terkait pengadaan mobiler di sekolah-sekolah tersebut dapat memberikan penjelasan secara jelas dan transparan.

“Jangan bungkam apalagi terkesan takut memberi penjelasan”, ujarnya.

Menurut El Nasir, Berdasarkan Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, menegaskan semua badan publik di lingkungan instansi pemerintah harus terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

BACA JUGA  190 Kendaraan Ditegur Selama Operasi Patuh Seligi 2022

“Selain sebagai fungsi kontrol atas kinerja pemerintah, keterbukaan informasi juga menjadi parameter akuntabilitas badan publik yang dibiayai menggunakan anggaran negara”, katanya.

Ia juga menegaskan dengan adanya keterbukaan informasi publik itu, tentunya mendorong penyelenggara negara agar terbuka kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat turut mengawasi jalannya kinerja pemerintahan.

“Kebutuhan layanan informasi itu juga merupakan hak dasar publik sehingga tidak perlu ada yang ditutup-tutupi sekarang ini, jadi dengan terbukanya informasi masyarakat mudah untuk mengakses informasi mengenai program dan kinerja instansi pemerintah, maka semakin mudah pula terwujud tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab,” tegas El Nasir.

BACA JUGA  AKBP Nur Khamid: Prokes Tidak Boleh Lalai

Syaril El Nasir mengungkapkan, sebelumnya Dewan Pimpinan Cabang Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang mengendus adanya penyimpangan terhadap pengadaan mobiler di sejumlah sekolah yang ada dalam wilayah kabupaten tersebut.

“Kami mengendus ada sejumlah sekolah yang mengusulkan bantuan pengadaan mobiler dan diduga usulan yang dimaksud sudah keluar surat keterangan sebagai pihak yang menerima bantuan, namun dibatalkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang lalu bantuan tersebut dialihkan ke sekolah lain,” jelasnya.

El Nasir menyebutkan terkait dugaan tersebut, LAKI Aceh Tamiang telah melakukan pemantauan ke SD Negeri Sekumur, Kecamatan Sekerak yang dikabarkan ada mengajukan usulan pengadaan tiga paket pengadaan mobiler.

BACA JUGA  Diganjar Penghargaan, Layani Masyarakat Speedboat Patroli Dimodifikasi Jadi Ambulan Terapung

“Namun saat bantuan mobiler tersebut sudah terealisasi, SD Negeri Sekumur tidak mendapat paket pengadaan mobiler yang telah diusulkan karena diduga kuat pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang telah mengalihkan ke sekolah lain”, sebutnya.

Jadi hal itu patut dipertanyakan, apakah perlakuan seperti itu yang dilakukan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tamiang sesuatu yang berasaskan keadilan serta diduga sesuatu penyimpangan.

“Demi mencerdaskan kehidupan bangsa, LAKI meminta pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Tamiang untuk menjelaskan tentang dasar hukum terkait dugaan penyimpangan tersebut,” kata El Nasir. (Jasman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *