Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Kasus Home Industri Miras Oplosan

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Ribuan botol miras oplosan berhasil diamankan Polda Sumsel. Hal tersebut terungkap saat ungkap kasus home industri miras oplosan oleh subdit l Tipid Indagsi Ditreskrimsus, Jum’at (11/11/2022).

IMG-20240227-124711

“Sekitar 1.440 botol miras oplosan merek Mansion House jenis Wishky dan Vodca diamankan oleh anggota kita dari tangan pelaku,” kata Kasubdit Penmas Kompol Erlangga

Dirkrimsus Polda Sumsel melalui Kasubdit l Tipid Indagsi AKBP Hadi Syaifuddin menguraikan pengungkapan ini berawal pada Kamis 27 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 WIB, polisi menangkap SY sedang membawa minuman beralkohol sebanyak 30 dus atau 1.440.

BACA JUGA  Tiga Bulan Terakhir, Polres Karo Ungkap 17 Kasus Judi dan Tangkap 20 Tersangka

“SY tertangkap sedang membawa barangnya menggunakan kendaraan Toyota Kijang LGX BG 1521 LO di Pasar Tanjung Raja di Jalan Lintas Timur Kelurahan Tanjung Raja kecamatan Tanjung Raja kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan,” ucapnya.

Kemudian lanjut dia, dari pengembangan di Jalan Tanjung Api-api Lorong Balai Transmigrasi RT 04 rw 02 Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin provinsi Sumatera Selatan, ditemukan home industri miras oplosan miliknya.

BACA JUGA  Lari ke Perkebunan Sawit, Pembobol Rumah ASN Ditangkap Polisi

“Dirumah iti ditemukan peralatan produksi beserta minuman beralkohol merk Mansion House jenis Wishky dan Vodka sebanyak 1.872 botol yang diduga tidak sesuai dengan mutu, tingkatan, komposisi, proses pengolahan, gaya mode, atau penggunaan tertentu sebagaimana dinyatakan dalam label,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka SY telah memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House selama 8 bulan sejak bulan Maret 2022.

“Dalam satu bulan tersangka dapat memproduksi minuman beralkohol Mansion House kurang lebih sebanyak 100 dus atau 4.800 botol sehingga dalam kurun waktu 8 bulan tersangka telah memproduksi minuman beralkohol merk Mansion House kurang lebih sebanyak 800 dus atau 38.400 botol karena setiap dus berisi 48 botol,”ucapnya.

BACA JUGA  Ngorder Sabu Ke Air Joman, Warga Tanjung Balai Diringkus Polisi

Dia bilang, tersangka SY memperoleh keuntungan sebesar Rp75.000 perdus sehingga total keuntungan yang telah didapat selama 8 bulan Rp60 juta.

“Minuman beralkohol tersebut didistribusikan ke Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Muara Enim, kota Pagar Alam dan Kabupaten Musi Banyuasin,” tutupnya. (Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *