Sibolga, TRIBRATA TV
Polres Sibolga mengamankan Rapat Pleno Terbuka Pengumuman Verifikasi Syarat Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga pada Jumat (9/10/2020). Pengamanan dipimpin Kabag Ops Kompol Jono Sirait.
Dalam rapat pleno itu diketahui pasangan Balon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, Ahmad Sulhan Sitompul-Edward Siahaan (ASSED) belum melengkapi beberapa persyaratan.
Persyaratan itu antara lain, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negri Sibolga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon. Selain itu surat keterangan tidak sedang memiliki hutang secara perseorangan dan atau badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya.
Pasangan ini juga diminta melengkapi daftar nama tim kampanye tingkat propinsi, kabupaten, kota dan kecamatan sesuai dengan formulir BC 1 KWK. Namun kekurangan syarat ini bukan menjadi hal prinsip namun haris segera dipenuhi.
Direncanakan tahapan penetapan bakal calon akan dilaksanakan pada Selasa 13 Oktober 2020 mendatang dan pada tanggal 14 Oktober jadwal pengambilan nomor urut di KPU Sibolga. (Martin Zebua)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









