Tim Punisher Jatanras Polda Sumsel dan Satreskrim Polres OKI, Tangkap 4 Pelaku Pembunuhan di OKI

IMG-20240409-WA0076

Palembang, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Unit 4 Subdit III Jatanras Polisi Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) bersama SatReskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI), berhasil menangkap 4 pelaku pembunuhan berencana yang terjadi di Jalur 5 Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten OKI Provinsi Sumatera Selatan.

IMG-20240227-124711

Kasus pembunuhan ini terungkap ketika Mulia Indah (19) bin Romli yang merupakan anak korban Romli (40) warga Desa Karangsia Kecamatan Sungai Menang Kabupaten membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/XI/2022/Polsek Sungai Menang/Res OKI/Polda Sumsel, tanggal 03 November 2022.

Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres OKI yang di back Up Tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel bergerak melakukan pengejaran keempat pelaku yang melarikan diri ke Karawang dan Bekasi Provinsi Jawa Barat.

BACA JUGA  Video: Sial, 3 Jam Maling ini Kejepit Pintu

Tiga pelaku berhasil ditangkap di Padepokan Desa Cikondok, Kabupaten Karawang Barat, Provinsi Jawa Barat, pada Minggu 6 November 2022, sementara seorang tersangka ditangkap pada Senin 7 November 2022 di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Dirkrimum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar R didampingi Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel dan Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal, dan Kanit Pidum SatReskrim Polres OKI Ipda I Gede Putu Surya, kepada wartawan saat Press release, di Gedung Presisi Polda Sumsel, Kamis (10/11/2022), menjelaskan, pembunuhan tersebut bermula saat korban Romli meminta minyak Solar kepada Helper alat berat di kawasan proyek PT MBH yang Subkontraktornya adalah PT CBS yang dijaga oleh Sutrisno (39) pada Jumat (28/10/2022).

BACA JUGA  Lagi-lagi Personel Polsek Banda Sakti Ciduk Tersangka Narkotika

“Kemudian Helper tersebut melaporkan korban Romli kepada Koordinator keamanan proyek bernama Surtisno (39) alias Ten, bahwa ada orang tidak dikenal meminta minyak Solar dengan cara memaksa,” ujar M Anwar.

“Kemudian tersangka Sutrisno bersama 3 rekannya bernama Supriadi (42), Iwan (36), Andhika (38) menuju ke lokasi menyusuri sungai menggunakan perahu ketek,” ujarnya.

Lanjutnya, karena terbawa emosi, setelah bertemu korban Romli, tersangka Sutrisno kemudian menembak korban sebanyak 3 kali di bagian dadanya, kemudian ditombak bagian pinggang dan dibacok di bagian tungkuk lehernya oleh para pelaku pelaku.

BACA JUGA  Tangkap 7 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Polda Sumut Sita 23 Kg Sabu

“Pelaku Sutrisno meminta kepada Helper eksavator untuk menguburkan korban dengan menggunakan alat berat yang ada di lokasi,” ungkap Kombes M Anwar.

Lebih lanjut, setelah kejadian tersebut keempatnya melarikan diri ke daerah Karawang Jawa Barat.

“Barang bukti yang berhasil kita amankan ada perahu ketek, alat berat (excavator) dan baju korban,” terangnya.

“Pasal yang akan dikenakan kepada ke empat tersangka adalah pasal 340 KUHPidana atau pasal 338 KUHPidana atau pasal 170 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun,” tutupnya.(Suherman)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *