Tapanuli Tengah, TRIBRATA TV
Kapolsek Kolang, AKP M Tahir Lubis, hadiri pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sibolga di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Labuan Angin, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (10/10/2023).
Menurut Kapolsek, eksekusi itu sesuai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sibolga terkait Sita Eksekusi dalam perkara Perdata Nomor : 8/Pdt.Eks/Akta. Hipotek/2023/PN SBG, antara PT. Bank Negara Indonesia (Persero) TBK dengan PT. Pelayaran Kartika Samudra Indah.
“Adapun objek yang dilakukan Sita Eksekusi berupa 1 unit Kapal Motor (KM) EIYU eks EIYU MARU No. 02 (tertulis juga Kapal Barang/Kargo KM EIYU No. 02) dengan panjang 72,09 meter, lebar 11,00 meter, dalam 6,10 meter, tonase kotor (GT) 1430, tonase bersih (NT) 863 dan Tanda Selar GT.1430 No. 479/Ab, milik PT. Pelayaran Kartika Samudra Indah,”ucap Kapolsek.
AKP M Tahir mengatakan terlebih dahulu pihaknya memberikan himbauan kepada pihak Termohon Sita Eksekusi dan kepada seluruh masyarakat.
“Kami menghimbau agar pihak termohon dan masyarakat yang tidak berkepentingan supaya tidak menghalangi proses pelaksanaan Sita Eksekusi Kapal Motor KM.EIYU, seraya menghormati putusan PN yang telah inkracht.” pinta Kapolsek agar tidak terjadi keributan.
Sebelumnya Kapolsek Kolang terlebih dahulu memberikan arahan kepada seluruh personil yang akan turun mengamankan pelaksanaan eksekusi.
“Agar dalam pelaksanaan Sita Eksekusi nantinya anggota Polri dalam melaksanakan tugas pengamanan harus mengacu kepada SOP dan profesional,
hindari sifat arogan dan bahasa yang dapat merusak citra Polri,” ujar Kapolsek.
Kehadiran personil Polsek ternyata membawa dampak yang sangat baik, sehingga Sita Eksekusi berjalan dengan aman dan terkendali dengan pengamanan secara terbuka dan tertutup.
Diakhir kegiatan itu petugas PN memasang spanduk penyitaan oleh Pengadilan Negeri Sibolga, Pemasangan Police Line dan Pemasangan Garis Objek Sita oleh Pengadilan Negeri Sibolga.(Sudirman Halawa)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









