Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis Melantik PAW Titien Marthin

IMG-20240409-WA0076

Sitaro, TRIBRATA TV

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengucapan Sumpah/Janji Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro sisa masa jabatan 2019-2024 Pengganti Antar Waktu, Jumat (03/11/2023).

IMG-20240227-124711

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Djon Ponto Janis selaku Ketua DPRD Kabupaten Sitaro terlaksana dengan khidmat dan sesuai rencana.

Adapun Anggota DPRD yang dilantik yakni, Titien Marthin dari Partai Nasdem menggantikan Alfred Ronal Takarendehang.

“Secara regulasi hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata tertib dan Juncto Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 berdasarkan tata tertib DPRD pada PP Nomor 12 tahun 2018 ayat 1 menyatakan intinya Pergantian Anggota Dewan Antar waktu dilantik oleh pimpinan DPRD yang mana pada ayat 2 menyampaikan bahwa Pelantikan Anggota DPRD antar waktu paling lambat 60 hari kerja setelah SK Gubernur dikeluarkan, itu juga tertuang dalam peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib pasal 135 ayat 1 dan ayat 2, “tutur Ketua DPRD Sitaro Djon Ponto Janis.

BACA JUGA  Wakil Bupati Merangin Tutup Bupati Cup 2022

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal anggota DPRD megucapkan sumpah/janji. Pada saat itu juga Titien Marthin secara sah sudah resmi menjadi Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro.

Lebih lanjut, saat media TRIBRATA TV menyentil terkait ada Anggota DPRD yang menjadi calon legislatif dari partai lain, akan segera diproses PAW.

“Mengenai pak HWJ tentunya secara hierarkinya tentang cara pergantian antar waktu anggota DPRD ada yang meninggal dunia, mengundurkan diri, dan diberhentikan. Karena beliau sudah pindah partai maka secara otomatis, sejak dikeluarkannya DCT maka semua hak beliau di DPRD sudah tidak ada lagi,” kata Ketua Dewan.

BACA JUGA  Polres Simeulue dan Kodim 0115 Amankan Ibadah Peringatan Paskah

Terkait untuk pergantian PAW, DPJ menjelaskan bahwa prosedurnya tetap sama yaitu calon pengganti nomor urut suara terbanyak berikutnya yang menggantikan posisinya.

“Itu prosesnya ada di KPU oleh sebabnya sesuai aturan setelah surat dari partai masuk, ketua DPRD Paling lama 7 hari menyurat ke KPU dan itu sudah dilaksanakan. Dalam waktu 5 hari KPUD sudah membalas dan dalam waktu 7 hari kerja ketua DPRD menyurat lagi ke bupati, sehingga Bupati akan mengirim surat kepada Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat untuk proses PAW Aini, “tukasnya.

BACA JUGA  Kapolres Aceh Tamiang Salurkan Bantuan pada Warga Korban Banjir

Politisi Partai PDIP ini berharap kepada Anggota DPRD yang baru dilantik bahwa, sebagai Anggota Perwakilan dari Rakyat tentu tetap berkomitmen untuk mendengar aspirasi, menyuarakan, dan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat.

Tentunya sebagai anggota dewan yang baru perlu segera menyesuaikan diri, menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan sesama Anggota DPRD dan dapat bersinergi dengan pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Bumi Karangetang Mandolokang Kolo-Kolo ini,” ucap DPJ. (jemi lahutung)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *