Hijau-dan-Kuning-Emas-Illustratif-Modern-Twibbon-Selamat-Hari-Raya-Idul-Fit-20240403-122004-0000

IMG-20240426-080646
Hukum  

Terungkap, Kasus Pemukulan Guru SMAN 8 Medan Berlatarbelakang “Cuci Rapor”

IMG-20240409-WA0076

Medan, TRIBRATA TV

Sidang kasus pemukulan sesama guru di SMA Negeri 8 Medan berlangsung ‘panas’ karena terdakwa Deni Syahputra Panjaitan bersikukuh tidak pernah melakukan penamparan pada Herbin Manurung seorang guru matematika.

IMG-20240227-124711

Namun hal ini bertolak belakang dengan apa yang dialami Herbin Manurung dalam kesaksiannya. Ia menceritakan apa yang dialaminya tidak hanya kekerasan fisik akan tetapi sepeda motornya juga dirusak oleh terdakwa yang merupakan seorang guru honor olahraga.

“Waktu itu saya sedang mengajar mata pelajaran matematika di kelas 12 sekitar tanggal 29 Januari 2020 lalu, tiba-tiba terdakwa (Deni Syahputra Panjaitan, red) masuk ke dalam kelas sembari bernada tinggi mana Josua dan Ester,” ucap Herbin seorang Guru PNS, menirukan ucapan terdakwa.

Melihat sikap arogan terdakwa yang merupakan anak dari Kepala SMA Negeri 8 Medan yang ketika itu dijabat oleh Drs Jongor Rantok Panjaitan, Herbin pun meminta agar Ester dan Josua untuk tidak meninggalkan kelas karena menilai sikap yang ditunjukan terdakwa tidak mencermin seorang pendidik.

Berselang beberapa menit, terdakwa kembali datang ke kelas Herbin. Tanpa basa-basi ia kembali memanggil kedua siswa dengan sikap emosi.

Melihat itu korban menasehati terdakwa agar tidak bersikap arogan. Juga harus punya etika ketika memanggil siswa yang masih mengikuti pelajaran.

“Tak terima diberitahu, terdakwa langsung melayangkan tangan kearah muka saya,”ucap saksi korban Herbin dihadapan Ketua Majelis Hakim Mian Munthe dan Penuntut Umum Rio serta penasehat hukum terdakwa.

Setelah dipukul Herbin langsung menemui kepala sekolah agar menasehati anaknya karena ini institusi pendidikan dan jangan arogan. Namun saat berada dikantor kepala sekolah ternyata  terdakwa yang masih emosi menarik sepeda motor korban sehingga rusak as depan dan cagak sebelah kiri serta ada bekas lecet.

Masih dalam persidangan terungkap kalau kasus pemukulan itu ternyata dari masalah ‘Mencuci Rapot’, setelah ketua majelis hakim Mian Munthe dan Hakim Anggota Abdul Qadir menanyakan latarbelakang kejadian.

“Saya baru tahu kalau terdakwa bernada tinggi dan emosi lantaran disuruh oleh Rosmaida yang sebelumnya sempat beradu mulut dengan Berlian Sihombing karena ada mencuci rapor. Saat beradu mulut itu, Rosmaida meminta agar Deni memanggil siswa Josua dan Ester,”ucap Herbin.

Hal itu diketahuinya setelah terdakwa melakukan pemukulan dan kemudian merusak sepeda motor miliknya yang terparkir halaman sekolah.

“Wah ngeri ya SMA Negeri 8 Medan ini, sudah guru memukul ada ‘Cuci Rapot’ lagi,” ucap Mian Munthe sambil minta agar hal ini bisa dibenahi.

Namun yang jelas disini ada pemukulan, kan betul itu terdakwa? Menjawab itu semula terdakwa membantahnya dengan dalih hanya menempelkan tangan ke pipi korban.

Tapi setelah majelis hakim mengingatkan agar kooperatif dan menjaga kesopanan karena dalam kasus ini bisa ditahan akhirnya terdakwa yang selama ini tidak ditahan buru-buru mengaku telah menampar korban.

Namun ia mengelak kesaksian Irvansyah Lubis yang saat kejadian masih berstatus pelajar di SMA Negeri 8 Medan, akan tetapi saat mau diperlihatkan video kelakuannya terdakwa kembali terdiam.

Sebelum menutup persidangan Ketua Majelis Hakim Mian Munthe mengingatkan terdakwa sopan.

“Ini bukan di pasar atau ditempat mu mengajar tolong hormati proses persidangan ini,” ucapnya apalagi kamu itu seorang guru yang patut ditiru dan menjadi tauladan dari gurunya. (Red)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *