Takalar, TRIBRATA TV
Wakil Bupati Takalar Hengky Yasin secara resmi melepas kontingen Kafilah Kabupaten Takalar yang akan mengikuti Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) ke-XXIII Tingkat Provinsi Sulsel di Kabupaten Luwu Utara.
Pelepasan berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar, Jum’at (11/4/2025) yang dihadiri Kepala Kantor Kemenag Takalar, Asisten I, Kabag Kesra, Kabag Prokopim serta para pembina dan pelatih STQH.
Pelepasan ditandai dengan penyerahan bendera MTQ oleh Wakil Bupati didampingi Sekda selaku Ketua Umum LPTQ Kabupaten Takalar kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Takalar selaku Ketua Kontingen Kafilah STQH.
Dalam sambutannya, H. Hengky mengajak jadikan kegiatan ini bukan hanya seremonial belaka tetapi jadikan sebagai moment penting untuk menyatakan komitmen dan kebanggaan terhadap peserta Kafilah STQH Kabupaten Takalar.
“Pada pelaksanaan MTQ tahun lalu, Takalar masuk sebagai juara umum, sehingga paling tidak mental kita ini sudah menjadi mental juara. Olehnya itu, saya berharap adik-adik terus mempertahankan predikat yang telah diraih sebelumnya kalau bisa lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Dikatakan pula, atas nama Pemerintah Kabupaten Takalar mengucapkan selamat berjuang kepada Kafilah di Kabupaten Luwu Utara, kita tidak hanya mengejar prestasi juara tetapi kita tunjukkan bahwa generasi Qur’ani berkembang dengan baik dan mampu mengharumkan nama baik Takalar.
“Saya percaya, dengan usaha, semangat, do’a dan bimbingan dari pelatih kita bisa menampilkan yang terbaik di Kabupaten Luwu Utara. Semoga para peserta dapat mempersembahkan yang terbaik untuk Takalar, mari kita jadikan ajang ini bukan hanya sebagai ajang lomba tetapi sebagai ajang silaturahim untuk saling mengenal,” pintanya.
Adapun Kafiah yang akan mengikuti STQH sebanyak 13 orang dengan cabang lomba seperti Tilawah Anak, Tilawah Dewasa, Hafidz 1 Juz, 5 Juz, 10 Juz, 20 Juz dan Hafidz 30 Juz. (Johanas Del)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








