Kapuas Hulu, TRIBRATA TV
Polsek Jongkong Polres Kapuas Hulu menangkap ABR karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di sekitar Terminal Jongkong pada Senin (30/10/2023).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Hendrawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jamali, mengatakan pengungkapan tersebut berkat informasi masyarakat kalau di Kecamatan Jongkong masih saja terjadi transaksi peredaran gelap narkoba.
Dari informasi yang diperoleh, Kapolsek Jongkong Ipda Yumarel Bobfitas memimpin langsung penyelidikan. Dari penyelidikan petugas menangkap ABR, saat sedang membawa sebuah paket di sekitaran Terminal Desa Jongkong.
Disaksikan warga, petugas menggeledah tersangka dan menemukan 2 plastik klip yang berisikan kristal bening diduga sabu dari dalam paket tersebut.
Kemudian tersangka serta barang bukti diamankan petugas ke Polsek Jongkong, kemudian diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk diproses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan selain 2 paket sabu seberat 0,90 gram, juga kotak rokok MBS, kantong klip sedang berisikan Klip-klip kosong, Korek, timbangan kecil, bong, 2 pipet untuk sendok dan kaca Pirex.
“Tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Penyidik Sat Resnarkoba Polres Kapuas Hulu,” katanya. (rahmad.s)