Polsek Pagar Merbau Sosialisasi Bahaya Narkoba di Desa Tanjung Mulia

IMG-20240409-WA0076

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Polsek Pagar Merbau Polresta Deli Serdang menggelar sosialisasi bahaya narkoba di Desa Tanjung Mulia, Kamis (2/11/2023).

IMG-20240227-124711

Pada kesempatan itu Kapolsek Pagar Merbau Iptu IR Sitompul menegaskan pentingnya kerjasama untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. “Tanpa adanya kerjasama baik APH, Pemerintah dan unsur masyarakat sulit kita memberantasnya,” kata Kapolsek.

Ia berharap jika ada keluarga atau warga yang terindikasi sebagai pengguna atau pengedar narkoba agar segera diinformasikan di Posko Kampung Bebas Narkoba yang berada di Kantor Camat Pagar Merbau. “Agar segera kita lakukan tindakan,” ujarnya.

Sebelumnya Kanit Reskrim Polsek Pagar Merbau, Iptu Jesco Siburian memaparkan bahayanya narkoba.

“Seperti yang kita ketahui Kecamatan Pagar Merbau adalah zona hijau narkoba, dilihat dari segi aspek pengungkapan kasus narkoba,” katanya.

BACA JUGA  Kapolda Kalbar Kunjungi Rumah Betang Bali Gundi Banua Sio Iraang

Menurutnya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi landasan untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap barkotika karena sangat merugikan dan membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.

“Penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dibawah 1 gram dikategorikan sebagai pengguna. Selanjutnya bisa dilakukan asesmen untuk penindakan dengan berobat jaan, atau rehabilitasi,” katanya lagi.

Menurut UU narkotika ada dua kriteria yang dapat direhabilitasi yakni pengguna dan penyalahguna. “Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 juga mengatur hal tersebut. Jadi apabila barang buktinya di bawah 1 gram dan terbukti pengguna tersebut bukan seorang pengedar maka wajib dilakukan rehabilitasi,” tambahnya.

Sementara jika ditemukan barang bukti lebih dari 1 gram dan telah dilaksanakan tahap penyidikan sesuai undang-undang , pelaku bisa terancam dipenjara 5-20 tahun sesuai Pasal 114 ayat (1)), sementara jika melebihi 1 kg atau 5 batang ganja dan melebihi 5 gram jenis ineks, ekstasi, sabu, putau, heroin, kokain terancam dihukum mati sesuai Pasal 114 ayat(2), paparnya.

BACA JUGA  Tim Audit Itwasda Polda Kalbar Kunjungi Polres Sanggau

Sosialisasi ini dihadiri puluhan warga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, perwakilan Puskesmas Pagar Merbau, Ketua BPD, Heri Purwono, tokoh adat dan Kepala Desa Tanjung Mulia, Rusli.

Sementara Kepala Posko Kampung Bebas Narkoba Kecamatan Pagar Merbau yang juga Wakapolsek Pagar Merbau Iptu Ireng Joko Gunawan mengatakan Posko Kampung Bebas Narkoba adalah bukti bersama dalam memberantas peredaran narkoba.

“Narkoba adalah musuh kita bersama untuk itu diperlukannya peran serta dan sinergitas kita untuk memerangi narkoba, sesuai instruksi Presiden RI untuk memberantas peredaran narkoba. Selain itu instruksi Kapolri ke jajaran Polda, Polresta dan Polsek untuk membangun Posko Kampung Bebas Narkoba di setiap pelosok daerah untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkoba,” katanya.

BACA JUGA  Puskeu Polri Gelar Asistensi Fungsi Keuangan dan Bimtek di Polda Kalbar

Sedang Kepala Desa Tanjung Mulia, Rusli menyambut baik sosialisasi ini.

“Terimakasih kami ucapkan kepada tim Posko Kampung Bebas Narkoba Kecamatan Pagar Merbau yang memberikan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba . Seperti yang kita ketahui adanya isu bahwa Desa Tanjung Mulia adalah sarang peredaran narkoba. Secara tegas isu ini saya dan kami menolaknya,” katanya.

Menurutnya Desa Tanjung Mulia adalah desa kampung budaya. “Saat ini kami sedang gencar-gencarnya membina para remaja desa dalam melestarikan budaya khususnya budaya seni tari,” tandasnya.

Menurutnya, mungkin isu tersebut karena adanya pendatang dari luar desa atau kecamatan yang singgah di Desa Tanjung Mulia yang mengedarkan atau menggunakan narkoba. (Muliadi)

IMG-20240310-WA0073
IKLANKAN-PRODUK-ANDA-DISINI-20240504-132349-0000

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *