IMG-20240501-WA0019

Bupati dan Wakil Bupati Tidak Hadir, Rapat Paripurna DPRD Humbahas Diskor

IMG-20240409-WA0076

Humbahas, TRIBRATA TV

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut dengan agenda pengambilan keputusan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang seharusnya dilaksanakan pukul 10.00 WIB terpaksa diskors sampai pukul 12.00 WIB, Senin (1/11/2021).

IMG-20240227-124711

Pasalnya, Bupati, Dosmar Banjarnahor tidak hadir yang seharusnya tidak boleh diwakilkan dalam pengambilan nota kesepakatan.

Sementara Wakil Bupati Humbahas, Oloan Paniaran Nababan tidak dapat hadir karena mengikuti acara adat iparnya yang meninggal dunia.

“Sembari menunggu Wakil Bupati, rapat diskors,” ujar Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol setelah menerima telepon Wakil Bupati.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, didampingi Wakil Ketua Marolop Manik, Labuan Sihombing, dihadiri Sekdakab Tonny Sihombing, mewakili Kajari, mewakili Kapolres dan Pimpinan OPD.

Sebelum rapat diskors, Ramses meminta pendapat dari para anggota dewan yang hadir, karena bupati tidak dapat hadir sehingga diwakili Wakil Bupati.

Namun ternyata, Wakil Bupati sedang mengikuti acara adat atas meninggalnya anggota keluarganya.

“Apakah Sekdakab Tonny Sihombing bisa menggantikan Wakil Bupati,” tanya Ramses ke peserta sidang.

Hal ini ditanggapi Jimmy Togu Purba yang menyampaikan, Sekdakab tugasnya hanya sebagai protokoler.

“Kesepakatan itu tidak dibuat di protokoler,” kata Togu.

Sedang anggota lainnya, Bresman Sianturi, menyampaikan agar rapat ini diskors saja. Sebab, seyogianya dalam rapat ini harus dihadiri kepala daerah untuk pengambilan keputusan.

“Menurut kami, yang seyogianya harus bupati disitu, tapi bupati diwakili oleh wakil bupati. Biar aja diskors dulu sampai dengan jam 11. Karena ketua bilang jam 11 datang wakil bupati, kita tunggu aja,” kata Bresman.

Lalu, anggota lainnya, Manaek Hutasoit menyampaikan agar dapat dikomunikasi lebih lanjut lagi jam berapa wakil biupati bisa hadir untuk mengikuti rapat. “Kita minta agar dibuat kepastian,” pinta Manaek.

Sementara, Guntur Simamora dari Fraksi Persatuan Solidaritas mengamini agar rapat diskors.

“Menurut pemahaman saya, pada hari ini pengambilan keputusan bersama, tentu benar apa adanya seyogianya kepala daerah harus hadir. Tapi karena Bupati tidak hadir juga ada acara wakil bupati maka wajar kita skors sambil menunggu,” ucap Guntur.

Sebelum rapat diskors, Ramses melanjutkan dengan menyampaikan kalau rapat telah memenuhi qourum dengan kehadiran anggota dewan sebanyak 18 orang, tanpa keterangan 5 orang dan ijin 2 orang.

“Untuk itu, berdasarkan sebanyak 18 orang anggota dewan yang hadir, maka rapat paripurna telah memenuhi quorum,” kata Ramses.

“Jadi, rapat diskors sampai kehadiran wakil bupati ditempat kita,” tambah Ramses sembari mengetuk palu.

Rapat paripurna yang dilakukan hari ini dengan agenda pengambilan keputusan 4 Ranperda untuk disyahkan. Antara lain, Ranperda tentang Perubahaan atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah dan tentang Retribusi Daerah.

Ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, Ranperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Bidang Perizinan dan non Perizinan.

Sebelum diambil keputusan, 6 fraksi telah menyampaikan pendapat akhirnya. Keenam fraksi itu adalah, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Gerindra Demokrat, dan Fraksi Persatuan Solidaritas. (tbh Mora)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *