IMG-20240501-WA0019

Sengketa Lahan Plasma Desa Sungai Sodong Kembali Memanas

IMG-20240409-WA0076

OKI, TRIBRATA TV

Memanas, sengketa lahan plasma antara warga Desa Sungai Sodong kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dengan PT Sumber Wangi Alam (SWA) kembali terjadi.

IMG-20240227-124711

Diduga ada oknum dari pihak PT SWA yang telah merampas dan merusak lahan milik warga Desa Sungai Sodong yang telah mereka miliki selama 20 tahun.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, menurut warga yang mengatasnamakan dari kelompok Kepala Burung, pihaknya telah memiliki lahan plasma seluas 298 hektar.

“Karena sejak tahun 2002 tidak pernah ada masalah, tapi kok sekarang malah ada oknum perusahaan yang merusak plasma kami,” ujar Agung, perwakilan warga pemilik plasma Sungai Sodong, Sabtu (28/10/2023).

Menurut Agung, pembatas lahan perkebunan milik warga Desa Sungai Sodong dengan PT SWA sudah ada sejak dulu, dengan pembatasnya berupa kanal. Namun, sejak bulan September 2023 kemarin, pihak perusahaan telah melewati perbatasan dan merusak plasma warga dengan menggunakan alat berat.

“Yang pastinya warga merasa dirugikan atas tindakan yang telah mereka lakukan. Sekira 139 batang sawit milik warga ditumbangkan oleh PT SWA,” tegas Agung.

Agung bersama-sama dengan warga Desa Sungai Sodong lainnya membantah terkait adanya pengancaman terhadap pihak PT SWA. Saat itu justru warga merasa terancam dan dirugikan akibat ulah oknum PT SWA tersebut.

“Katanya kami mengancam menggunakan senjata tajam, padahal saat itu kami hanya melindungi diri dari anjing-anjing besar yang dibawa pihak PT. SWA. Kami juga biasa membawa senjata tajam, karena kami berkebun,” tutur Agung.

Bahkan, salah satu warga pemilik plasma bernama Dani mengatakan, dirinya telah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian, yakni ke Polsek Mesuji. Ia meminta pihak kepolisian mengusut tuntas apa motifnya dibalik pengrusakan lahan plasma miliknya.

“Saya mohon kepada pihak kepolisian untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut. Karena warga khawatir akan ada lagi pengrusakan lagi,” harapnya.

Menurut Dani, kekhawatiran warga tersebut bukanlah tanpa alasan. Plasma tersebut merupakan aset dan basis ekonomi yang warga miliki saat ini.

“Kami warga Desa Sungai Sodong tidak mau bentrok pak, karena kami hanya menuntut hak-hak kami yang di rusak dan di rampas oleh PT SWA,” jelasnya.

Sementara itu, selaku Pimpinan PT SWA, William Herland Manik mengatakan pihaknya tidak merusak plasma milik warga Desa Sungai Sodong.

William Herland menjelaskan, 289 hektar plasma Kelompok Kepala Burung atau warga Desa Sungai Sodong terdiri dari empat kelompok. Salah satunya milik H Mahmud Macan yang memiliki 100 hektar dari 289 Hektar yang telah di ahli wariskan kepada Mayjen Burlian Syafei.

“Kami cuma mengerjakan yang 100 hektar milik H Mahmud Macan saja, karena dia pemilik aslinya,” ucapnya.

William juga menyebutkan bahwa pihak ahli waris memiliki surat kepemilikan yang sah. Bahkan, William menantang warga untuk menunjukan bukti kepemilikan atas plasma mereka.

“Silahkan laporkan ke pihak kepolisian jika warga benar memiliki bukti kepemilikan atas plasma itu,” kata William.

Terkait bantahan warga atas tudingan pengancaman pada pihak perusahaan, William juga mengatakan bahwa pihaknya justru sangat terancam. Menurutnya, dengan adanya pihak pengamanan pun warga masih semena-mena terhadap perusahaan.

“Saya juga telah melaporkan pengancaman ke pihak Polda Sumsel pada bulan September lalu,” tambah William.

William pun menjelaskan alasannya melaporkan hal tersebut langsung ke Polda Sumsel. Dirinya merasa banyak laporan dari pihak PT SWA tidak ditanggapi dengan baik di Polsek Mesuji.

“Baik laporan penganiayaan maupun laporan pencurian hingga saat ini belum juga ditanggapi oleh pihak Polsek Mesuji,” tutup William. (suherman)

IMG-20240310-WA0073

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *